Ribuan Inek dan 5 Kg Sabu Dimusnahkan, Tersangka Terancam Hukuman Mati



Pekanbaru - Barang bukti hasil kejahatan sebanyak lima kilogram lebih narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (3/8/2020). 

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya disaksikan langsung oleh kedua tersangka kepemilikan barang haram tersebut. 

Adapun rincian narkoba yang dimusnahkan dari kedua tersangka berinisial AK alias Andi dan MHM alias Tanto, berupa 5.056,58 gram sabu, 8.123 butir ekstasi dan 2.014 butir happy five. 

Dari tersangka AK disita barang bukti sabu seberat 4.468.32 gram ditambah sabu 132 gram dan 8.123 butir ekstasi sedangkan dari tersangka MHM 2.014 butir happy five.

Sabu seberat lima kilogram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam air yang dicampur cairan pembersih lantai. Sementara ribuan pil ekstasi diblender. 

"Ini merupakan barang bukti yang berhasil kita amankan selama bulan Juli 2020 dari dua tersangka di dua TKP," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Juper Lumban Toruan usai  pemusnahan, dikutip dari Klikmx.com.

Ia mengatakan tersangka AK dan MHM berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkoba di Pekanbaru. Kedua tersangka memiliki latar belakang yang bekerja wiraswasta atau tidak tetap. 

"Mereka kurir yang digaji pemilik barang untuk menyimpan barang tersebut. Mereka beda jaringan," jelasnya. 

Tersangka AK diamankan di wilayah Payung Sekaki pada 9 Juli 2020 dan MHM diamankan di rumahnya Jalan Perjuangan, Rumbai Pesisir, pada 16 juli 2020 kemarin. 

"Mereka diancam hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya.***