Seorang Perempuan Nekat Selundupkan Rokok Ilegal

Bengkalis - Seorang perempuan berinisial S (48) nekat menyeludupkan rokok merk Luffman tanpa cukai ke Bengkalis sebanyak 60 slop. Hal tersebut terungkap setelah petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPC) Tipe Madya Bengkalis mengamankan barang bawaannya, Jumat (28/8/2020).

Kasus tersebut berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap penumpang KM. Citra Mandala Abadi di Pelabuhan RoRo Sungai Selari, Bengkalis. Saat pemeriksaan ditemukan barang bawaan rokok tanpa cukai dibawa SSB.

Kepala KPPBC Bengkalis, Ony Ipnawan dikonfirmasi membenarkan pencegahan ini. Dia menjelaskan, dari penyitaan rokok tanpa cukai itu, petugas turut mengamankan seorang pemilik berinisial S (48), perempuan.

"Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan ditemukan barang itu di tas besar dan dua kardus milik seorang penumpang perempuan," ungkap Ony, Sabtu (29/8/2020), dikutip dari cakaplah.com.

Setelah rokok tanpa pita cukai itu diamankan berikut pemiliknya, selanjutnya dibawa ke KPPBC Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.