Usut Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Polisi Periksa 15 Saksi

 

Jakarta  - Untuk mengusut penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri dan Kejagung sudah membentuk posko bersama. Kejagung diwakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sunarta. Keterangan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD kemarin. 

Polri dan Kejagung, jelas Mahfud, sudah melapor kepada dirinya. ”Tadi pagi (kemarin pagi, Red) sudah ada meeting posko JAM Pidum dan kepala Bareskrim,” kata dia. Laporan lain menyebutkan, kelayakan konstruksi bangunan yang terbakar juga diperiksa. Polri juga sudah mengirim tim ke lokasi kejadian untuk melaksanakan olah TKP. Setelah meninjau lokasi kejadian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat yang didampingi Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyatakan, besar kemungkinan olah TKP baru bisa dilaksanakan hari ini (24/8).

 ”Hari ini (kemarin, Red) sore sampai dengan nanti malam masih akan dilakukan pendinginan lanjutan,” kata Ade. Bila pendinginan belum tuntas, dia khawatir TKP belum aman.

Meski begitu, penyelidikan untuk mencari penyebab kebakaran sudah berjalan. Ade menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 15 orang saksi. ”Untuk mengumpulkan berbagai keterangan untuk bahan penyelidikan dan pemeriksaan (oleh) puslabfor,” beber Ade. Pihaknya juga sudah mengamankan seluruh CCTV yang bisa membantu mengungkap penyebab kebakaran di gedung utama Kejagung. 

”Diharapkan menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya,” tambah dia. 

Ade mengakui belum melihat langsung CCTV yang sudah diamankan. Berapa jumlah CCTV dan apakah tidak ikut terbakar, dia belum mendapat informasi. Yang pasti, kebakaran mengakibatkan gedung utama di Kejagung itu rusak berat. ”Persentase kerusakan cukup parah,” ungkapnya. Dari mana api berasal dan bagaimana bisa menjalar, Ade menyatakan bahwa hal itu akan terjawab setelah olah TKP tuntas. 

”Kapan saya bisa jawab, setelah olah TKP selesai,” kata dia tegas. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono enggan banyak bicara saat ditanya soal penyebab kebakaran itu. ”Saat ini masih dalam proses penyelidikan Polri,” imbuhnya. Dia meminta semua pihak sabar menunggu sampai proses tersebut selesai. Tidak perlu berasumsi sebelum ada keterangan resmi dari tim yang bekerja untuk menyelidiki kebakaran tersebut. 

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pemeriksaan terkait penyebab kebakaran gedung Kejagung harus dilakukan tim berlapis. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjamin independensi pemeriksaan. 

”Misalnya, selain dari internal kejaksaan sendiri, (tim berlapis) perlu dari pemadam kebakaran DKI atau yang lainnya,” tutur dia kepada Jawa Pos.

Soal isu sabotase, Asfin (sapaan Asfinawati) menyebutkan, pihak terkait harus benar-benar mengungkap sampai tuntas. Bila dugaan itu benar dan tidak terungkap, dikhawatirkan kejadian serupa bisa terulang. ”(Kalau sampai tidak terungkap, Red) artinya negara kalah dengan kejahatan,” tegasnya. 

Asfin menjelaskan, pelaku pembakaran bisa dikenai pasal 187 KUHP. Dalam aturan tersebut, pelaku bisa diancam pidana penjara 12 tahun bila terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum. Ancaman pidana bagi pelaku bisa sampai 15 tahun sejalan dengan perbuatan pembakaran yang membahayakan nyawa orang lain. 

Bukan hanya itu, jika perbuatan menimbulkan kebakaran tersebut terbukti untuk menghilangkan barang bukti, pelaku juga bisa dikenai pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. ”Jadi bisa kena pasal lain juga (jika ada indikasi pembakaran untuk menghilangkan barang bukti, Red),” imbuh perempuan berkacamata itu.