Warga Kampung Dalam Ini Mengaku 5 Butir Inek yang Dimiliki Untuk Pakai Sendiri

 

Pekanbaru - Tim opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pemuda berinisial ADP (30) yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Pemuda warga Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan itu ditangkap di Jalan Teuku Umar, Ahad (30/8/2020). Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba. 

"Ditangkap Ahad dinihari sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, Senin (31/8/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Penangkapan kata Hanafi berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Teuku Umar. 

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," katanya. 

Benar saja, sekitar pukul 01.00WIB tim opsnal melihat salah seorang terduga pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Saat dilakukan penggeledahan badan  pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan 5 butir pil diduga Ekstasi alias inek dari saku celana pelaku.

"Kemudian juga ditemukan satu butir Pil ekstasi warna pink dengan logo IG. Kami temukan di bawah etalase tidak jauh dari tempat pelaku ditangkap," jelas Hanafi. 

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku pil ekstasi itu hanya untuk bahan konsumsi, dan ia dapat dari YG (DPO) yang ada di kampung dalam. 

"Pengakuannya hanya untuk konsumsi alias dipakai sendiri, masih kita dalami," terangnya. 

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan enam butir pil ekstasi logo IG, uang tunai Rp120 ribu, dan satu sepeda motor honda PCX warna putih BM 2641 AAV.