Pekanbaru - Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif, mengaku menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning. Hanya saja uang itu tidak pernah digunakannya dan sudah dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Amril menyebut uang itu disimpan ajudannya kala itu, Azrul Nur Manurung. Setelah itu, mantan anggota DPRD Bengkalis ini meminta Azrul tak lagi menerima uang dari PT CGA.
Kepada ketua majelis hakim Lilin Herlina SH, Amril menyatakan tidak pernah meminta uang, meskipun PT CGA menawarkan komitmen fee. Politisi partai Golkar itu hanya meminta perusahaan mengerjakan proyek tersebut dengan baik.
"Namun saya khilaf, itu kekhilafan saya," kata Amril ketika ditanya kenapa akhirnya menerima uang itu dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (17/9/2020), dikutip Klikmx.com.
Amril mengaku pernah ditemui bos PT CGA, Ihsan Suaidi, ketika dirinya terpilih sebagai Bupati Bengkalis. Dalam pertemuan di Kopi Tiam Pekanbaru itu, Ihsan menyebut proyek itu harus dikerjakan karena ada putusan dari Mahkamah Agung.
Pertemuan berlanjut di Plaza Indonesia Jakarta. Usai pertemuan, Ihsan memberikan uang 100 ribu Dollar Singapura yang setara dengan Rp1 miliar. Uang itu diterima Azrul lalu diberikan kepada Amril. Oleh Amril, Azrul disuruh menyimpan uang tersebut.
Usai itu, Amril berurusan dengan karyawan PT CGA, Triyanto. Ada beberapa kali pertemuan, baik itu di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), maupun di rumah dinas bupati. Dalam pertemuannya dengan Triyanto, Amril mengaku tak pernah menyinggung soal uang.
Belakangan, Azrul sebagai ajudan Amril berhubungan dengan Trianto dan beberapa kali menerima uang. Semua pemberian itu dilaporkan kepada Amril dan Azrul disuruh menyimpan uang itu dulu.
"Totalnya Rp 5,2 miliar, saya minta ketika Azrul resign dan setelah itu saya serahkan ke KPK tanpa pernah saya pakai," terang Amril yang menjadi terdakwa dugaan suap dan gratifikasi itu.
Amril menyebut uang dikembalikan setelah KPK mulai mengusut penyimpangan sejumlah proyek di Bengkalis. Kala itu, Amril mengaku bingung karena telah menerima uang tersebut meskipun berkaitan antara proyek dan jabatannya.
Di sisi lain, Amril Mukminin menyebut penyidik KPK juga menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah dinasnya. Kepada hakim, Amril menyampaikan bahwa uang itu merupakan hasil usahanya di luar jabatan.
"Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak yatim," tegas Amril yang memberikan keterangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kota Pekanbaru itu.
Dalam surat dakwan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning sebanyak Rp5,2 miliar dan gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari dua orang pengusaha sawit sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang dari dua pengusaha sawit itu, diterima terdakwa secara tunai melalui istrinya Kasmarni maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.
Perbuatan terdakwa Amril Mukminin melanggar pasal 11 dan pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.