Riauupdate.com, PEKANBARU - Mahasiswi berparas cantik diketahui berinisial VS alias Ines ini kedapatan simpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kemaluannya.
Perempuan berusia 24 tahun itu ditangkap Tim pemeberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama teman laki-lakinya inisial SP (29) Sabtu (26/9/20) siang sekitar pukul 13.54 WIB di salah satu hotel Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Barang bukti 7 bungkus sabu dan ekstasi ukuran sedang dari kedua pasangan sejoli ini diketahui akan dikirim ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun sayang, belum sempat berbuat banyak kedua pelaku keburu ditangkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Kennedy, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Berliando SIK mengatakan, keduanya diamankan pada Sabtu (26/9/2020) siang sekitar pukul 13.54 WIB di salah satu hotel Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Dari penggrebekan di kamar hotel, petugas mengamankan 7 bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga sabu dan 484 butir pil ekstasi warna hijau merk Clover.
Dari tangan tersangka SP, petugas mengamankan 6 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening les merah ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu serta 1 bungkus plastik berisikan pil ekstasi bentuk daun warna hijau merk clover.
Barang bukti lainnya dari SP, antara lain, satu buah celana dalam merk Ripcurl warna dongker les putih dan satu celana korset merk Pelancy warna hitam.
Kemudian, satu celana korset merk Soretta warna hitam, satu celana korset merk Soretta warna coklat muda dan sejumlah handphone (HP) berbagai merk.
Sejumlah barang bukti (bb) dari tersangka VIS juga diamankan petugas, antara lain, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan pil ektasi bentuk daun clover warna hijau sebanyak 160 butir. Lalu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan pil ektasi bentuk daun clover warna hijau sebanyak 137 butir.
Kemudian, untuk barang bukti non narkoba satu celana dalam Sport warna abu - abu merk H&M. Lalu, satu buah celana short warna hitam merk Selica dan satu buah celana short warna hitam merk Isuga Jeans.
''Modus operandinya, kedua pelaku membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara melilitkan narkoba di pinggang untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi,'' terang Kombes Pol Berliando SIK.
Kronologis penangkapan keduanya, berawal dari informasi yang masuk ke BNNP Riau, Rabu (23/9/20) lalu. Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB, akan ada transaksi narkotika di hotel Swiss Bellin di Jalan Sukarno-Hatta Komplek SKA Mal kelurahan Delima, kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Berantas beserta tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, Kamis (24/9/20) langsung dilakukan penyelidikan dan mapping, didapat informasi yang valid dan benar bahwa ada seseorang laki-laki inisial SP dan VIS akan melakukan transasksi narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
''Untuk memastikan nya, Jumat (25/9/20) team Dakjar BNNP Riau yang dipimpin Kabid Pemberantasan melakukan pemantauan di area Hotel Swiss Bellin kota Pekanbaru dan seputaran Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap aktifitas kedua tersangka yang menginap di Hotel Swiss Bellin Kamar 818,'' terang Berliando.
Sedangkan, untuk penangkapan, dilakukan pada Sabtu (26/9/20) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat keduanya hendak chek out keluar dari kamar 818.
''Sebelum sampai ke depan pintu lift menuju loby hotel Swiss Bellin tepatnya di koridor lantai 8, tim pemberantasan BNNP Riau langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,'' jelas Berliando.
Hasilnya, saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di sekeliling pinggang tersangka SP. Sementara sang mahasiswi menyelipkan sabu di kemaluan.
''Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui sudah 3 kali membawa narkotika jenis sabu dan pil ektasi,'' beber Berliando.
Rinciannya, pengiriman pertama dilakukan di bulan Juli 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir yang dibawa ke kota Samarinda Provinsi Kaltim.
Pengiriman kedua, diakuinya, dilakukan Ahad (13/9/20) dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kilogram dan narkotika jenis pil ektasi sebanyak 700 butir juga dibawa ke kota Samarinda Provinsi Kaltim.
''Pengiriman ketiga, dapat kita gagalkan,'' ujar Berliando.
Menurut keterangan SP, ia hanya bertindak sebagai kurir, untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang di antar oleh Li (DPO) ke Hotel Swiss Bellin pada Jum'at (25/9/2020) malam.
Sedangkan, siapa yang menyuruh mengantarkan narkoba itu, diakui SP diminta oleh Wa, yang berada di Lapas Pekanbaru.
''Pengakuannya dia diupah Rp45 juta, untuk jasa pengiriman,'' beber Berliando.
''Untuk kedua pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' pungkasnya.***