Emak-Emak di Kampar Kelahi Karena Cemburu Kucing Sering Main ke Rumah Tetangga

Kampar - Gara gara kucing sering main ke rumah tetangga sebelah rumah, akhirnya  dua emak-emak di Kecamatan Tapung Hulu, berinisial  BS (tersangka) dan LS (korban) cekcok mulut berujung penganiayaan.  Peristiwa itu belanjut ke jalur hukum, lantaran  korban LS mengalami luka ringan akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka BS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Situmorang, yang ditunjuk oleh Kasi Pidum Kejari Kampar Sabar Gunawan, menangani perkara dari Kepolisian Sektor Tapung Hulu ini menceritakan, kasus ini adalah pidana penganiayaan ringan.

"Saat mendapat perkara ini saya menelaah dulu berkas yang didapat. Kemudian saya pelajari ini termasuk dalam unsur penganiayaan ringan," kata Jaksa lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini, (16/9/2020), dikutip dari Klikmx.com.

‎Kemudian, jelas Andi, ia juga menanyakan ke pihak penyidik kepolisian setempat, ternyata sudah coba didamaikan. Namun sayangnya saat itu belum berhasil didamaikan.

Lalu dengan inisiatif dirinya, menemui pimpinan Kasi Pidum dan Kepala Kejari Kampar, untuk mengusulkan agar kedua belah pihak berdamai. Hal ini disebabkan antara korban dan tersangka adalah tetangga dekat rumah. 

"Mendengar usulan saya pimpinan memberi dukungan penuh. Karena keadilan restoratif harus dilakukan sesuai peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020," ucapnya.

Setelah itu kedua belah pihak ia panggil Senin 14 September 2020 kemarin. Akhirnya korban mau memaafkan tersangka dengan lapang dada. 

"Dengan adanya kemurahan hati korban, kami sangat apresiasi. Semoga ini bisa menjadi pelajaran beharga untuk kita semua, agar dalam sesuatu tindakan dipikirkan dampak ke depannya," pesannya.

Dengan adanya perdamain tersebut, perkara penganiayaan tersebut kita hentikan. Kemudian kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian yang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Kampar. "Dengan suasana haru itu korban dan tersangka bermaafan, kemudian pulang ke rumah mereka," tuturnya.

Namun sebelum proses perdamaian itu dilakukan, kata Andi, ia sudah melakukan pendekatan dari hati ke hati terhadap korban LS. Ternyata dalam hati korban LS tidak ingin perkara ini berlanjut. "Dengan dasar inilah saya bisa mendudukan kedua belah pihak," sebutnya.

Selain itu ungkap Andi, jika ia tidak menempuh cara cara ini, tentunya hubungan kedua belah pihak yang bertetangga akan tidak harmonis sampai ke depan. "Jadi saya merasa bersukur Tuhan memudahkan langkah dan niat baik saya mendamaikan kedua belah pihak. Semoga hal menjadi renungan bagi masyarakat semua," harapnya. 

Keributan ini dipicu karena kucing milik tersangka sering main ke rumah korban. 

"Dengan melihat kucingnya yang sering ke rumah korban, lalu tersangka marah. Sehingga tersangka menduga korban ingin menguasai kucingnya, dengan melihat korban sering memberi makan kucing peliharaanya," jelasnya.

Merasa tidak senang kucingnya datang selalu ke rumah korban, akhirnya tersangka mendatangi rumah korban sehingga timbul keributan dan korban mengalami luka. "Dengan adanya isiden keributan yang menimbulkan luka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu, sehingga kasus ini bergulir dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kampar,"‎ pungkas Andi mencerita kronologi kejadian.