Bukittinggi - Tiga Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi yang menangani dugaan perkara Cabul eks Pimpinan Bank BRI KCP Aur Kuning Bukittinggi dijatuhi sanksi sedang hingga berat oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tertanggal 3 September 2020.
Dalam dokumen tersebut tercatat ternyata ada 3 orang hakim PN Bukittinggi yang membebaskan perkara dugaan cabul eks Pimpinan Bank BRI di Bukittinggi.
Kuasa Hukum Korban, Missiniaki Tommi menyampaikan dia mendapatkan kiriman pesan Whatsapp dari nomor tidak dikenal terkait Komdis Hakim periode Juli- Agustus 2020 yang isinya 3 orang hakim PN Bukittinggi kena sanksi dan 1 Panitera Pengganti.
“Saya mendapatkan pesan WA setelah dibuka dan dibaca ternyata 3 orang hakim PN Bukittinggi yang membebaskan perkara dugaan cabul Bank BRI kena sanksi hukuman yaitu 1 orang hakim dan 2 orang hakim anggota,” ujarnya, dikutip dari Klikmx.com.
Tommi menjelaskan Ketua Majelis dijatuhi hukuman berat 2 tahun non palu di Pengadilan Tinggi Jambi dan 1 orang Hakim Anggota yang paling ketus memeriksa perkara cabul Bank BRI kena sanksi berat berupa 1 tahun non palu di Pengadilan Tinggi Bengkulu dan satu lagi kena sanksi 6 bulan hakim non palu di Pengadilan Tinggi Padang
“Tidak sampai disitu 1 orang panitera penganti yang mendampingi pemeriksaan dugaan perkara cabul tersebut juga kena sanksi mendapatkan penurunan pangkat setinggkat lebih ringan,” ujar Tommi.
Tommi mengatakan pihaknya yakin penerapan sanksi ini adalah buah dari pengaduannya dimana para perangkat pengadilan tersebut terlihat sangat berpihak dan seperti bekerja sama dengan beberapa karyawan bank BRI Cabang Bukittinggi termasuk dengan saksi-saksi dari Bank BRI.
“Mudah-mudahan ini jadi pelajaran berharga dan para perangkat pengadilan agar betul-betul objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara, agar kedepannya keadilan bagi para pencari keadilan betul-betul terwujud, terimakasih Mahkamah Agung dan Komisi Yudicial,” ujar Tommi.
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Aur Kuning, Dwi Haryono Nugroho, dibebaskan oleh hakim saat itu.
Kuasa hukum korban Tommi menjelaskan saat itu sejak awal kasus itu bergulir terungkap sejumlah kejanggalan diantaranya penegak hukum yakni Pengadilan Negri sepertinya tidak objektif dalam menangani kasus tersebut.
Pihak korban pada saat itu juga sempat melaporkan hakim dan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut ke Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi Padang dan Ketua Manhkamah Agung RI.