Hanya 130 Tempat Usaha yang Punya Izin Operasional New Normal di Pekanbaru

Pekanbaru - Sampai kini baru 138 tempat usaha yang diajukan mendapat izin operasional di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal. 130 di antaranya sudah mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

"138 usaha itu yang sudah masuk izinnya. 130 sudah keluar izin," kata Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Quarte Rudianto, Rabu (16/9/2020), dikutip dari cakaplah.com.

Quarte Rudianto merinci, usaha perhotelan yang mengajukan proposal sebanyak 55 berkas, bioskop 7 berkas, restoran 29 berkas, hiburan 24 berkas, supermarket 12 berkas, lainnya 10 berkas, warnet 1 berkas.

"Kalau protokol kesehatan untuk masalah di lapangan, yang kita cek masalah tempatnya. Kalau tempatnya sudah sesuai dengan perwakonya. Begitu juga dengan orangnya (karyawan)," ujar Quarte Rudianto.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha untuk mengurus izin operasional di masa New Normal ini. Tujuannya, agar masyarakat dan pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu dua hari keluar setelah tim turun. Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.

Syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha.