Ketua Golkar Siak Indra Gunawan Digugat


Pekanbaru - Ketua DPD Golkar Kabupaten Siak, Indra Gunawan digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan itu dilayangkan oleh Juni Ardianto Rachman, yang didaftarkan pada 19 Agustus 2020 lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 204/PdtSus-Parpol/2020/PN Pbr.

Selain Indra Gunawan, selaku tergugat I, gugatan juga dialamatkan kepada Mahkamah Partai Golkar, sebagai tergugat II dan DPD Golkar Provinsi Riau sebagai tergugat III.

Gugatan yang dilayangkan oleh Juni, terkait dengan masalah di internal kepartaian Golkar. Yang mana, Juni dalam gugatannya itu merasa dirugikan.

Rugi yang dimaksud, terkait surat permohonan yang pernah diajukan Indra Gunawan ke Mahkamah Partai Golkar. Dimana, terhadap surat permohonan itu, keluar putusan yang dinilai janggal oleh Juni.

Menurut Juni selaku penggugat, permohonan itu telah melewati batas waktu 60 hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar. Yaitu tanggal 24 September 2019 dan baru diputus pada tanggal 4 Agustus 2020.

Terkait hal tersebut, gugatan Juni itu dilakukan sidang perdana pada Rabu (9/9/2020). Namun, oleh majelis hakim, sidang perdana itu ditunda. Alasannya, karena tergugat II tidak hadir dipersidangan.

"Sidang ditunda 3 pekan. Kita masih menunggu. Kalau soal kesiapan, kita sudah siap," kata Penasehat Hukum penggugat, Gusti SH, dikutip Klikmx.com.

Dalam hal ini katanya, penggugat memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara, supaya mengabulkan gugatan pihaknya keseluruhan.

Penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan membatalkan Putusan Nomor ; 133/ PI-GOLKAR/IX/2019 Tanggal 4 Agustus 2020 dan menyatakan penggugat adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Siak yang sah, sesuai dengan surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor Kep/340/DPD/Golkar/R/I/2019, Tanggal 17 Januari 2019.

Sementara Indra Gunawan saat dikonfirmasi  melalui nomor telepon selulenya di nomor 0812767xxxxx, belum menjawab panggilan teleponnya.