Kriteria Pejabat Eselon II yang Dipersiapkan Gubernur Riau Sebagai Pj Bupati

Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan sudah mengantongi sejumlah nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang akan diusulkan menjadi pejabat sementara (Pjs) bupati di empat kabupaten, yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

Empat daerah yang akan ditunjuk Pjs bupati yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi. Karena bupati definitifnya cuti untuk mengikuti helat pesta demokrasi yang dimulai 26 September 2020.

"Yang jelas untuk pejabat eselon II yang akan diusulkan sebagai Pjs bupati sudah kita persiapkan," kata Gubri Syamsuar, Selasa (8/9/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru, dikutip dari cakaplah.com.

Namun, Gubri mengaku nama-nama pejabat eselon II Pemprov Riau calon Pjs bupati belum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Belum diusulkan (ke Kemendagri), masih dalam persiapan. Kalau sudah selesai segera diusulkan," cetus mantan Bupati Siak dua periode ini.

Ditanya kriteria pejabat seperti apa yang menjabat Pjs bupati, Gubri menyatakan kriterianya tentunya adalah pejabat yang memiliki kemampuan memimpin di daerah.

"Karena walaupun hanya sebentar, bagaimanapun dia harus mampu memimpin dalam pemerintah, dan sekaligus mempu memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," harapnya.

Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 di Riau ada sembilan daerah yang melaksanakan Pilkada. Namun dari sembilan daerah tersebut, hanya empat daerah yang pejabat lamanya bisa kembali mengikuti Pilkada.

Sedangkan empat kepala daerah lainnya sudah habis masa jabatan, dan satu bupati tersangkut masalah hukum.