Miliki 8 Paket Sabu, Pria Ini Digiring ke Mapolsek


Dumai - Tim Opsnal Polsek Medang Kampai mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis, 3 September 2020 lalu sekiranya pukul 10.30 WIB.

Diketahui pelaku merupakan warga Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai berinisial TI (42).

Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Opsnal Polsek Medang Kampai sedang melakukan patroli mendapatkan informasi ada peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Saat patroli, petugas mencurigai pelaku dari hasil penyelidikan beberapa hari sebelumnya, khususnya aktivitas yang terjadi di rumah pelaku.

Ternyata saat digeledah, pihaknya mendapatkan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 29,28 gram.

Tak itu saja, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler merek Samsung, satu blok plastik kaca, tiga blok plastik klip, tiga buah kaca pirek, dua sendok sabu terbuat dari pipet, satu pisau cutter, dua gunting yang fungsinya untuk gunting potong dan gunting jepit.

Lalu satu buah mancis api warna hijau yang digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsi barang haram tersebut.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medang Kampai guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”terangnya kepada wartawan, Minggu (6/9/2020) melalui pesan singkat di aplikasi WhatsAppnya, dikutip dari Riaulink.com.