Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus seorang oknum mahasiswa pascasarjana atas kasus pemerasan dan mengancam akan menyebarkan video call (VC) seks dengan korban.
Pelakunya, berinisial RRY alias R usia 23 tahun ditangkap saat berada di Jalan Marapalam Indah, Kelurahan Kubu, Kota Padang, Sumatera Barat.
''Pelaku sudah kita amankan,'' kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Ahad (13/9/2020), dikutip dari Klikmx.com.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, pelaku, kata Andri menyamar jadi seorang wanita. Modusnya, dengan memajang foto profil seperti wanita.
Dari keterangan saksi korban, antara korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi media sosial. Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin dekat hingga terjadi komunikasi melalui WhatsApp (WA) yang berlanjut dengan video call (VC) seks
Oleh pelaku, aksi video call sex itu direkam tanpa disadari oleh korbannya. ''Tak disadari korban, pelakunya merekam video call tersebut,'' jelas Andri.
Setelah itu, dengan modal rekaman itu pelaku mencari untung, dengan memeras dan meminta sejumlah uang.
''Jika tidak diberi pelaku mengancam video akan disebarkan,'' ujar Andri.
Karena takut, maka korban mengikuti kemauan pelaku. Namun, pelaku selanjutnya kembali meminta uang kepada korban hingga total uang yang diberikan Rp12 juta.
''Merasa diperas, korban melaporkan pelaku ke Polda Riau untuk diusut pada 3 Agustus 2020. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku,'' sebut Andri.
Setelah mengetahui lokasi pelaku berada di Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya, Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berangkat menuju Sumatera Barat dan menangkap pelaku pada 9 September pukul 07.30 WIB kemarin.
''Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (bb) berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone (HP) merk Iphone 11 Pro Max, 1 unit HP merk Vivo V19, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A8, 2 unit HP merk E 1272, 1 unit harddisk merk Toshiba 1 tera, 2 buku tabungan, headset, KTP, SIM, STNK, 2 pasang sepatu, sehelai jilbab, sebuah box alat kecantikan, 19 helai baju dan sehelai celana,'' jelas Andri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.