Pencuri Sparepart Alat Berat Ditangkap Setelah Dua Jam Beraksi

Pekanbaru - Dua jam penyelidikan, IHS (22) dan EK (36) ditangkap. Pelaku pencurian sparepart alat berat ini disergap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di rumahnya, di kelurahan Melebung, Tenayan Raya, Ahad (13/9/2020) pagi. 

"Ditangkap Ahad pagi sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Ahad (13/9/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Penangkapan kata Hanafi, berawal dari adanya laporan korban pencurian suku cadang alat berat miliknya yang berada di areal perkebunan kelapa sawit di kelurahan Melebung, Tenayan Raya. 

"Laporannya Ahad dinihari sekitar pukul 04.00 WIB, langsung kita tindaklanjuti. Saat kita cek ternyata benar, korban kehilangan mesin pompa hidrolik pada alat beratnya," ucapnya. 

Benar saja, saat dilakukan pengecekan, petugas melihat alat pompa hidrolik pada alat berat merk Hitachi sudah tidak ada lagi alias hilang dicuri. 

"Kita langsung olah TKP, dan hasilnya mengarah kepada pelaku," ucapnya. 

Tak butuh waktu lama, dalam waktu dua jam identitas dan keberadaan pelaku terendus polisi. Keduanya ditangkap saat berada di rumah pelaku EK. 

"Saat kita tangkap, kedua pelaku sedang membersihkan suku cadang alat berat hasil curian," sebut Hanafi. 

Interogasi polisi, kedua pelaku mengakui perbuatanya, telah melakukan pencurian mesin pompa hidrolik alat berat merk Hitachi yang mengakibatkan korban merugi sebesar Rp 60 juta. 

Selain kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti (bb) berupa 1unit mesin pompa hidrolik alat berat merk Hitachi, 1 unit sepeda motor Honda Supra fit berikut keranjang rotan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. 

Kapolsek menghimbau kepada warga agar selalu waspada dalam aktifitas sehari-hari dan meminta kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindak pidana agar segera melapor ke pihak kepolisian.