Pergub No 55 Tahun 2020 Mengenai Sanksi Berat Atur Perorangan dan Dunia Usaha

Pekanbaru - Sikap dan langkah tegas, diambil Pemerintah Provinsi Riau, melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.

Pergub ini bernomor 55 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid19) di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Rizki, menjelaskan, ada 12 pasal dalam Pergub tersebut.

Beberapa poin dalam pasal itu mengatur perorangan, kemudian pelaku usaha maupun penyedia tempat dan fasilitas umum.

Rizki menjelaskan, setiap perorangan dalam Pergub nya harus melakukan 4M yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Sedangkan, Pergub yang mengatur pelaku usaha adalah, mereka harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

''Bagi setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,'' katanya, Selasa (8/9/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Lebih rinci, disampaikan Riski, ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. 

''Sesuai arahan Gubernur, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub ini,'' jelas Riski.

Sedangkan bagi yang melanggarnya, sambung Riski, ada sanksinya bagi pelaku perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. 

Sementara itu, bagi pelaku usaha pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa, sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.

Terkait denda administratif bagi perorangan yang melanggar, jelas Riski, dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda 
sebesar Rp1.000.000.

Kemudian, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

''Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam,'' ujarnya.

Tambah Riski, dalam hal ini, Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan terus melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.

Lalu, untuk pelaksanaan sosialisasi dimaksud akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

''Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau,'' tutupnya.