Plt Satpol PP Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru - Aksi tanpa kompromi yang dilakukan beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), di Kawasan Industri Tenayan (KIT), Tenayan Raya, Ahad (20/9/2020) berbuntut panjang.

Melalui Pandapotan Marpaung SH dan Hendra Marpaung SH, selaku kuasa hukum Kelompok Tani Tenayan Indah (KTTI) memilih melaporkan tindakan semena-mena dari oknum Satpol PP tersebut.

Tindakan semena-mena oknum Satpol PP itu, jelas Pandapotan berawal dari kegiatan kelompok tani yang diketuai Tengku Said Usman, melakukan secara swadaya  pemasangan portal di pintu lahan pertanian yang telah lama dikelola, Jalan Panglima Jinbam, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, yang notabene di tanah lahan milik kelompok tani.

Setelah itu, saat para kelompok tani memasang portal di lokasi. Tiba-tiba personel Satpol PP di lokasi yang dipimpin Plt Kasatpol PP Burhan Gurning datang dan mengatakan, portal itu harus dibuka. 

Namun, beberapa menit kemudian, salah satu oknum petugas meminta portal agar dibongkar. Kelompok tani tidak terima, karena Pemko tidak punya bukti kepemilikan. Namun, petugas tetap memaksa melakukan pembongkaran.

''Akhirrnya terjadi keributan antara kelompok tani dan petugas. Tapi petugas tidak menggubris, mereka tetap melakukan pembongkaran,'' jelas pria yang akrab disapa Panda ini, dikutip dari Klikmx.com.

Pemerintah kata Panda, terkesan semakin nekad tanpa menghiraukan komplain para kelompok tani. Ia yakin menyebutkan petugas semena-mena, karena saat pertemuan kelompok tani dengan DPRD Kota Pekanbaru, serta Pemko. Mereka tidak bisa membuktikan itu lahan milik Pemko.

''Di hadapan anggota dewan, mereka tidak bisa membuktikan itu lahan mereka,'' beber Panda.

Simpelnya, kata Panda, kalau memang lahan itu milik Pemko. Kenapa sampai saat sekarang, lanjutnya mereka tidak memiliki bukti nyata itu lahan Pemko.

Selain melaporkan pencabutan portal. Petugas juga terlihat semena-mena dengan merebut besi portal yang akan diamankan kelompok tani.

Ia berharap, dengan laporan ini, aparat kepolisian, dapat bertindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dengan menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya.

''Kami berharap langkah hukum ini, dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,'' imbuh Panda yang diaminkan rekannya Hendra Marpaung SH.

Hendra Marpaung menambahkan yang dilaporkan adalah langsung Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning. 

‘’Dalam kasus ini yang kita laporkan adalah Pak Burhan Gurning, selaku Plt Kasatpol PP Pekanbaru,’’ tegas Hendra.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, benar laporannya telah diterima penyidiknya.

''Untuk kejelasannya, tentunya penyidik akan terlebih dahulu mempelajari laporannya. Apa perkembangannya nanti disampaikan,'' singkatnya.