Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyangkal, bahwa penyidik telah menghentikan perkara oknum Camat inisial AS, yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pernyataan ini disebutkan, Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto, saat dihubungi Klikmx.com, Jumat (11/9/2020) siang.
Mantan Kabidhumas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, menegaskan, saat ini perkembangan kasusnya masih tahapan gelar perkara.
Artinya, perwira bunga tiga dipundaknya ini menyangkal. Penanganan kasus AS telah dihentikan.
''Bukan dihentikan, saat saya tanyakan penyidik nya. Mereka masih gelar perkara,'' ungkap Sunarto, dikutip dari Klikmx.com.
Terkait, apa hasil gelar perkara. Ia mengatakan, belum mendapatkan apa hasilnya.
''Kalau hasilnya belum tahu, nanti saya tanyakan lagi,'' terang Sunarto.
Sebelumnya, CPG melaporkan AS atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan, dengan menyuruh pelapor untuk telanjang, lalu merekamnya. Rekaman itu kemudian dikirimkannya ke pemuda tersebut.
Kejadian yang menimpa CPG terjadi pada 5 Maret 2020 di kediaman AS di daerah Tenayan Raya. Ketika itu, CPG yang bekerja pada AS diminta mencari pinjaman sebesar Rp200 ribu tapi uang yang didapat hanya Rp100 ribu.
Tidak terima, AS marah-marah dan menyuruh CPG untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan masuk ke dalam kolam ikan yang ada di lokasi tersebut. Kemudian AS merekam dengan telepon selularnya.
AS disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).