TEMBILAHAN - Satreskrim Polres Inhil berhasil gagalkan penyelundupan satu unit Kapal Motor pengangkut ratusan botol minuman keras (Miras) di Parit 6, Tembilahan Hulu, Senin (21/9/20) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan kurang lebih 400 botol miras dari singapura tersebut, diamankan satu orang pria yang merupakan nahkoda kapal tersebut berinisial IS (37).
Kemudian ratusan botol dan pelaku langsung diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP dian Setyawan SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Warno, penangkapan itu berawal dari laloran masyarakat yang mengatakan ada Kapal Motor diduga membawa barang ilegal.
"Setelah dilakukan pengecekan Kapal Motor, ditemukan Miras berbagai merk di dalam dek kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah,"katanya.
Menurut pengakuan nahkoda tambah Warno, barang haram tersebut berasal dari negara tetangga yakni Singapura.
"Miras berbagai merk ditemukan didalam dek kapal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, menurut pengakuan nahkoda, barang tersebut berasal dari Singapura," ungkapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari nahkoda terkait kepemilikan ratusan botol minuman yang bisa menghilangkan akal sehat bagi yang mengkonsumsinya secara berlebihan.
"Apalagi pada masa pandemi Covid-19, sudah seharusnya masyarakat menjauhi aktivitas yang bisa memicu terjadinya tindak kriminalitas, tidak sedikit kasus kejahatan mulai dari perkelahian, pencurian, penganiayaan hingga pembunuhan karena pelakunya terpengaruh minuman keras," pungkas AKP Warno.***