Pelalawan - Turap beton di jalan Danau Kajuit, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan berbuntut panjang. Bahkan, adanya dugaan pengrusakan atas kejadian itu membuat Direktur PT Raja Oloan, Harimantua Dibata Siregar melaporkan perkara itu ke pihak berwajib.
"Ini ada indikasi pengrusakan, kita sudah laporkan persoalan ini ke pihak berwajib yakni Polres Pelalawan, kemarin (Selasa, 15/9/2020, red)," kata Harimantua Dibata Siregar saat dikonfirmasi klikmx.com, Rabu (16/9/2020) siang, dikutip dari Klikmx.com.
Harimantua mengaku, sebelum melaporkan perkara tersebut, dirinya sudah turun langsung ke lokasi guna mengecek kebenaran runtuhnya turab.
"Hari pertama saya melihat yang roboh itu sepanjang 10-12 meter dan ada jejak excavator di sana (TKP), kemudian Senin (14/9/2020) kita turun lagi, saat itu yang roboh sudah sekitar 40 meter," ucapnya.
Dijelaskan Hariman, PT Raja Oloan sebagai pihak penyedia jasa sudah bekerja sesuai dengan kontrak pada tahun 2018 dengan Pemkab Pelalawan dalam hal ini Dinas PUPR. Dengan biaya pengerjaan Rp 6,2 miliar.
Namun, setelah provisional hand over (PHO) atau serahterima pekerjaan dilakukan pada Februari 2019 lalu, pihaknya hanya menerima pembayaran dari Pemkab sekitar 35 persen dari nilai kontrak.
"Kita sudah bekerja sesuai kontrak di tahun 2018 dan sudah PHO pada bulan Februari 2019 lalu. Namun Pemkab Pelalawan hanya membayar 35 persen saja, sekitar Rp 2 miliar dan sisanya belum dibayar sampai sekarang," ucapnya.
"Masih sisa 65 persen lagi sekitar Rp 4 miliar belum dibayar," sambungnya.
Hariman mengaku, tidak dibayarkannya sisa tersebut ada kaitannya dengan "pengki-pengki" yang diminta oknum oleh pejabat Pemkab yang tidak sanggup ia penuhi.
"Ya, kalau minta 'pengki-pengki' sesuai kemampuan kami lah, jangan sampai memberatkan kami," ucap Hariman yang enggan menyebut makna pengki-pengki dan oknum pejabat yang dimaksud.
"Gak usahlah, biar kami saja yang tahu," sambungnya.
Terkait hal itu, pihaknya juga telah melayangkan gugatan di pengadilan dan gugatan itu dimenangkan oleh pihaknya.
"Dalam gugatan itu kita menang, harusnya Pemkab wajib membayarkan sisa nya ke kita, namun tidak," ucapnya.
Diakui Hariman, meski adanya keterlambatan saat pengerjaan waktu itu disebabkan oleh faktor bencana alam, yakni banjir. "Saat kita kerja banjir datang, itu faktor bencana alam. Saat itu kita perpanjang waktu 50 hari kerja dengan komitmen denda selama 42 hari. Nilai denda sekitar Rp 70 juta, kita komit lah," sebutnya.
Pihaknya berharap segera mendapatkan keadilan dalam persoalan ini. Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Polri dalam hal ini Polres Pelalawan yang telah menerima laporan dirinya.
"Kita hanya ingin keadilan, kita percaya dan menyerahkan penyelidikannya kepada pihak berwajib. Kita siap buktikan semuanya," pungkasnya.
Terpisah, Plt Kadis PUPR Pelalawan, MD Rizal MPd saat dikonfirmasi mengaku menyesali robohnya turap tersebut.
"Pada dasarnya kami menyesalkan ambruknya turap tersebut. Karena di situ merupakan jalan menuju objek wista alam Danau Kajuit kebangaan masyarakat kabupaten pelalawan," ucapnya.
Kejadian itu lanjut dia, diketahui pihaknya setelah adanya laporan dari masyarakat pada hari Sabtu pekan lalu.
"Saat itu kami (PUPR, red) langsung turun ke lokasi, ternyata benar," katanya.
Selanjutnya kata dia, PUPR mengambil langkah mendatangkan pihak konsultan perencana pada Senin (14/9/2020) kemarin.
"Kita analisis secara tekhnis penyebab runtuhnya turab, dan hasil sementara sudah kami kantongi," sebutnya.
Pekan depan, sambung Rizal pihaknya akan membentuk tim dari PUPR akan menganalisis lebih dalam penyebab dari runtuhnya turab tersebut.
"Kita akan bentuk tim guna analisis lebih dalam," pungkas Rizal.
Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pengrusakan tersebut.
"Laporannya baru kita terima Selasa (15/9/2020) sore sekitar pukul 18.00 WIB, akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.