Langgar Batas Kecepatan, Pengendara Tol Pekanbaru-Dumai di Tilang



Riauupdate.com, PEKANBARU - Langgar batas kecepatan yang sudah ditetapkan. Sejumlah pengguna jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) ditilang.

Dimana kecepatan maksimal Tol Pekanbaru-Dumai yang telah ditetapkan hanya 80 Kilometer (KM) per jam.

Hal itu disampaikan Branch Maganer Tol Permai, Indrayana, Senin (28/9/20).

Apa yang dilakukan itu hanya semata untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain.

Ditambahkan Indrayana, penilangan dilakukan oleh aparat kepolisian.

''Pengendara yang ditilang, karena melebihi batas kecepatan yang ditentukan,''sebut Indrayana.

Sedangkan, berapa total kendaraan yang telah ditilang. Indrayana belum bisa memastikan nya.

Menurutnya, tindakan penilangan, sambung Indrayana, sebagai upaya mengedukasi pengguna nya.

Ia menyebutkan, sebelumnya ketentuan batas kecepatan sudah disampaikan melalui media masa, sosial termasuk baleho termasuk petunjuk aturan sat melalui tol.

''Kami belum tahu berapa total yang di tilang. Silahkan tanya ke pihak Kepolisian,'' jelas Indrayana.

Menurutnya, pengguna jalan tol diketahui melanggar batas kecepatan. Dengan diukur menggunakan alat speed gun. Sehingga, pengendara yang melanggar akan terpantau langsung.

''Untuk penindakan ini, kami bekerjasama dengan Polda,'' sebut Indrayana. ***