Star City Terancam Disegel Pemko Pasca Temuan Narkoba

 

Pekanbaru - Pasca ditemukannya puluhan pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Star City Jalan Jendral Sudirman, dalam razia gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Ahad (6/9/2020) malam. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola. 

Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pihaknya mengaku siap memberikan tindakan tegas terhadap pengelola jika memang terbukti melakukan pelanggaran. 

"Kita minta ekspos dari Polresta dulu, kita lihat dari hasil BAP nya, silahkan ditutup kalau ada BAP nya dari kepolisian," kata Jamil, Rabu (9/9/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Ia menegaskan, dalam penertiban tidak ada pandang bulu. Seluruh tempat usaha yang terbukti melanggar atau menyalahgunakan izin yang diberikan Pemko Pekanbaru maka akan diberi sanksi. 

"Jadi, kita akan dengar pemaparan terkait kejadian itu dari Polres. Sebagaimana yang pernah kita lakukan di tempat lain, kalau melanggar kita beri sanksi, sanksi terberat dapat berupa pencabutan izin," tegas Jamil yang juga merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru. 

Sementara itu Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengatakan, izin operasional tempat hiburan tersebut memang lengkap. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap temuan narkotika di lokasi tersebut. 

"Izin lengkap, izin operasional tempat hiburan nya. Kita juga melakukan evaluasi. Tapi kita akan dengar ekspos dari Polres terkait kejadian kemarin," kata Quarte. 

Ia mengungkapkan, bahwa Polresta Pekanbaru akan melakukan ekspos ke Pemko Pekanbaru terkait hasil dari razia yang mereka lakukan bersama Polda Riau. 

Menurutnya, Pemko Pekanbaru akan mengambil sikap dari hasil ekspos yang dilakukan bersama Polresta Pekanbaru. Apakah tempat hiburan itu akan ditutup atau hanya diberi teguran. 

"Nanti pukul 14.00 WIB ekspos. Ada Asisten II yang mewakili Pemko. dari ekspos itu kita lihat keputusan nya apa, apakah lokasi itu ditutup atau bagaimana," terang Quarte. 

Ia mengaku siap melakukan tindakan tegas jika memang hasil dari ekspos itu dinyatakan tempat hiburan itu harus ditutup. Quarte mengatakan, sejauh ini pihaknya tetap melakukan pengawasan, namun jika ada tempat usaha yang menyimpang dari izin usaha yang diberikan maka sanksi juga dapat diberikan ke pelaku usaha. 

"Artinya kita siap melakukan tindakan tegas. Kalau hasil rekomendasi ditutup, kita akan tarik semua izinnya, kita surati Satpol untuk melakukan penyegelan," tegasnya.