Bersama Forkopimda Serikat Buruh Riau Bahas Omnibus Law

Pekanbaru - Sejumlah elemen buruh bertemu dengan Gubernur Riau Syamsuar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur Riau pada Senin (12/10/2020).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi serikat buruh di Riau tentang UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Selain gubernur, pada pertemuan itu hadir Kapolda Riau, Danrem 031, Kabinda Riau, Danlanud, Kajati Riau, dan pejabat lainnya. Sementara itu dari buruh diwakili oleh Majelis Pekerja Seluruh Indonesia Reborn Riau yang terdiri dari KSBSI, KSPSI Agn dan SP Bun PTP V dan jajaran pengurus lainnya.

Gubernur Riau dan Forkopimda menyambut baik kehadiran elemen buruh karena memilih cara berdialog dalam menyampaikan aspirasinya.

Sementara itu, Korwil KSBSI Riau, Juandy Hutauruk SE menyampaikan bahwa buruh mempertanyakan mengapa sampai saat ini draf asli Omnibus Law tidak dipublish oleh pemerintah.

"Selain itu kita juga menyampaikan kekecewaan buruh adanya 11 pasal yang berbeda dengan apa yang sudah dibahas antara buruh dan pemerintah," katanya, dikutip dari Cakaplah.com.

Juandy juga menjelaskan bahwa KSBSI sesungguhnya dari awal terlibat dalam pembahasan omnibus law khususnya cluster ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja juga memberikan satu bundel dokumen kepada Gubernur Riau yang berisikan kajian-kajian dari serikat buruh. Isi kajian itu antara lain tentang pasal yang ditolak oleh buruh.

"Perjuangan buruh adalah gerak murni atas ketidaksetujuan adanya pasal-pasal dalam Omnibus Law yang dinilai merugikan buruh. Oleh sebab, kami meminta mahasiswa dan elemen lainnya memahami situasi dan tidak memaksakan aksi," katanya.