Inhil - Sekitar pukul 10.30 WIB mahasiswa Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) gelar demo penolakan undang-undang (UU) cipta kerja yang di depan Gedung DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (12/10).
Dibawah penjagaan ketat personil Polres Inhil, Satpol PP dan
Kodim 0314/Inhil, peserta aksi yang terdiri dari organisasi mahasiswa HMI
Tembilahan, GMNI, PMII, BEM UNISI dan BEM STAI Tembilahan dan lainnya ini,
menyampaikan aspirasinya menolak UU Omnibus Law.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan tampak turun langsung mengamankan aksi
mahasiswa dan masyarakat.
AKBP Dian Setiawan dengan penuh rasa kekeluargaan berhasil mengendalikan massa sehingga demo yang berlangsung sekitar 3 jam berlangsung aman dan kondusif.
Sedikit pun tidak terjadi kondisi memanas apalagi pergesekan antara aparat yang berjaga dengan para demonstran.
Kehadiran Kapolres Inhil juga menjadi magnet tersendiri, banyak mahasiswa atau peserta aksi yang berebut ingin berswafoto bersama Kapolres Inhil usai aksi demo.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setiawan, SIK, SH, Hum, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan peserta aksi yang telah melaksanakan aksi dengan damai.
“Silahkan sampaikan aspirasi dan kritikannya, mari kita jaga keamanan dan kenyamanan bersama dan jangan ada anarkis,” ungkap Kapolres Inhil selaku koordinator tim pengamanan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Orang nomor satu di jajaran Polres Inhil ini menuturkan, mahasiswa dan masyarakat semuanya dalam hal ini Polri merupakan teman bahkan sahabat semuanya.
“Demikian Polri bertugas melakukan pengamanan agar aksi unjuk rasa dapat berjalan aman dan tertib. Sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat lainnya,” tuturnya.
Dalam rangka pengamanan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, ditambahkan Kapolres, Polres Inhil kerahkan 270 personil gabungan yang terdiri dari Polri TNI dan Satpol PP dengan rincian Polres Inhil 210 orang, Kodim 0314/Inhil 30 orang dan Satpol PP 30 orang.
Sementara itu, sekitar 3 jam menggelar aksi, peserta aksi akhirnya membubarkan diri setelah Ketua DPRD Inhil menandatangani surat penolakan yang dikirimkan langsung kepada Gubernur Riau serta melampirkan pernyataan sikap mahasiswa yang menolak dan meminta UU tersebut di revisi kembali.