Diberi Tumpangan, Anak Pemilik Rumah Malah di Cabuli


Pelalawan - Entah apa yang ada dalam benak Rs Kakek bejat (50) asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bukannya berterimakasih setelah diberi tumpangan selama tiga bulan. ini malah tega mencabuli anak pemilik rumah. 

Hal itu terungkap pada Jumat (2/10/2020) dinihari sekitar pukul 01.15 WIB. Saat Mj (40) sang pemilik rumah berada di rumahnya di Jalan Lintas Timur, desa Palas, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan ini memergoki ulah memalukan sang kakek. 
       
Saat itu, ibu korban melihat ada seseorang yang masuk ke dalam kamar putrinya LA (11). Lantaran merasa curiga, Mj bergegas  melihat ke kamar anaknya yang sedang tertidur pulas. 
     
Sontak kaget, sang ibu melihat putrinya dipeluk oleh Rs sambil menggesek-gesekkan kemaluannya. Mj langsung menarik tangan pelaku sambil bertanya, "Kau apakan anakku," kata Mj, dikutip dari Klikmx.com.
     
Namun pelaku hanya terdiam. Sang ibu  segera berlari ke luar memanggil tetangganya, untuk membantu memanggilkan suaminya yang sedang keluar rumah.
     
Setelah suaminya tiba, Mj menceritakan kejadian yang menimpa putrinya. Tak terima dengan perlakuan Rs. Mj lantas membuat laporan resmi ke polisi. 

Saat ini pelaku mendekam di tahanan  Polsek Pangkalan Kuras, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 
       
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, kepada Pekanbaru MX saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskrim, Ipda Esafati Daely SH, akhir pekan lalu membenarkan adanya penahanan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
     
"Tersangka sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.