Rohul - Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan kabupaten Rokan Hulu (Rohul) digeledah oleh tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (12/10/2020). Dari penggeledahan itu, tim jaksa menyita sejumlah dokumen sebanyak satu kotak kontainer kecil.
Untuk diketahui, penggeledahan itu dalam rangka proses penyidikan suatu dugaan korupsi, yakni pembangunan jembatan Sei Batang Lubuh SP-III Kepenuhan di Kabupaten Rohul.
"Penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Rokan Hulu. Ini terkait perkara yang tengah kita sidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul, Doni Saputra SH, dikutip dari Klikmx.com.
Diterangkannya, dilakukannya penggeledahan itu dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti surat, yakni berupa data dan dokumen untuk kelengkapan berkas perkara yang dimaksud.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu Nomor : 143/Pen.Pid/2020/PN Prp, tanggal 8 Oktober 2020," terangnya.
Dalam giat penggeledahan itu, sejumlah jaksa dilibatkan. Seperti Ari Supandi SH, Kasi Intelijen, Herdianto SH, Kasubbagbin, serta Frederic Daniel Tobing Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Penggeledahan itu, dilanjutkannya, dimulai pada pukul 13.30 WIB. Satu persatu ruangan di instansi tersebut dimasuki, khususnya di Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan. Hasilnya, sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan tahun 2018 lalu itu disita.
"Beberapa data berhasil diamankan, kemudian dilakukan penyitaan," lanjutnya.
"Penggeledahan dilakukan dengan mempedomani protokol kesehatan Covid 19," sambung mantan Kasi PB3R Kejari Kuantan Singingi (Kuansing) itu.
Dijelaskannya, dokumen yang di sita itu dibawa ke Kantor Korp Adhyaksa Rohul. Selanjutnya, tim jaksa penyidik akan memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.
"Tim (penyidik) sedang menyortir dokumen-dokumen terkait kegiatan yang tengah diusut. Sedang dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Saat ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka, Doni menjawab belum ada. Hal tersebut dikarenakan, proses penyidikan terhadap perkara dugaan rasuah ini, juga masih berlanjut.
"Penetapan tersangka, belum. Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidikan, baru kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka," terangnya lagi.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada pekerjaan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan itu, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI ditemukan adanya kekurangan pengerjaan sebanyak 13 persen.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pihak Dinas PUPR tetap membayarkan ke rekanan kontraktor sebesar 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan bayar sekitar Rp1,9 miliar.
Selain itu, masih berdasarkan pemeriksaan BPK RI, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp178 juta.