Kejati Kerahkan Ahli Cek Ambruknya Turap Danau

Pekanbaru - Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun ke lapangan, yakni ke jalan Danau Tajwid di kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, Rabu (7/10/2020). Itu dilakukan dalam rangka mempelajari perihal robohnya turap danau tersebut yang dikerjakan oleh PT Raja Oloan.

Dalam hal itu, tim jaksa Pidsus Kejati Riau membawa tenaga ahli. Demikian dikatakan Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH. 

"Iya betul. Tim bersama tenaga ahli lagi dilapangan (di Danau Tajwid)," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Diterangkannya, dengan membawa tenaga ahli, pihaknya saat ini tengah mencari tahu penyebab robohnya turap tersebut, apakah ada unsur disengaja atau tidak.

"Mau cek sebab kerusakan turap itu, apakah disengaja atau penyebab lain," terangnya.

Saat ditanya apakah pihaknya ada memanggil orang Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan untuk dimintai keterangannya terkait robohnya turap tersebut, Hilman mengaku ada. Namun dirinya lupa apakah mereka datang atau tidak.

"Saya lupa, tapi yang terkaitlah diundang untuk dimintakan keterangan," jawabnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, tim jaksa Pidsus Kejati Riau melakukan penelaahan atau mempelajari peristiwa robohnya turap tersebut. Sebelumnya, mereka melakukan peninjauan ke Danau Tajwid untuk melihat turap yang roboh tersebut pada Selasa (15/9/2020). Hal itu dilakukan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat.

Harap Keadilan 

Direktur PT Raja Oloan Harimantua Dibata Siregar mengatakan, pihaknya sebagai penyedia jasa berharap semuanya terungkap. 

"Ya kita berharap kebenaran segera terungkap, dan kita tentunya minta keadilan saja terkait ambruknya turap itu," kata Harimantua Dibata Siregar.

Terkait adanya dugaan turap sengaja dirobohkan, Harimantua tak ingin berandai-andai. Ia juga mengatakan bahwa semua persoalan ini diserahkan kepada pihak penegak hukum. 

"Yang jelas sudah kita laporkan ke pihak berwajib, semuanya kita serahkan lah, tergantung nanti hasil penyelidikan seperti apa," ucapnya. 

Saat ditanyakan terkait Tim Kejati turun ke lokasi robohnya turap bersama tenaga ahli hari ini,  ia membenarkan namun tak tahu jika tim dari Kejati Riau membawa tenaga ahli. 

"Kalau Tim Kejati (Riau) turun dengan tenaga ahli bisa saja, untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab robohnya turap itu. Informasi yang saya dapat dari Kejati, ada tim penyelam juga diturunkan," jawabnya.

Dinas PUPR Diwajibkan Bayar

Untuk diketahui, pembangunan proyek turap Danau Tajwid itu, dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Yang mana, dana proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018.

Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut telah selesai 100 persen dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Namun, permasalahan timbul dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tidak menyelesaikan sisa pembayaran pekerjaan tersebut.

Adapun sisa pembayaran yang belum diselesaikan Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yakni, Rp4 miliar lebih. Jumlah tersebut adalah nilai kontrak sisa pekerjaan, yang telah diselesaikan oleh PT Raja Oloan.

Atas hal itu, PT Raja Oloan menempuh jalur hukum, yakni menggugat Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR secara Perdata. Hasilnya, Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR diwajibkan untuk membayar sisa uang pada pekerjaan proyek tersebut kepada PT Raja Oloan. Demikian dikatakan kuasa hukum PT Raja Oloan, Eva Nora SH MH saat dikonfirmasi.

"Putusan Perdatanya, Dinas PUPR Pelalawan diwajibkan membayar sisa uang pekerjaan sebanyak Rp4,2 miliar lebih," ucap Eva Nora.

"Rinciannya yakni, nilai tagihan yang belum dibayarkan dikurangi denda keterlambatan sebesar Rp4.016.539.087,65. Kerugian materil lainnya yakni bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayarkan itu, sebesar Rp240.992.345,259," sambungnya lagi.

Dijelaskan pengacara kondang ini, perbuatan Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR yang tidak melakukan pembayaran tersebut, merupakan bentuk itikad buruk. Hal tersebut dikarenakan tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK menyatakan hasil pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen. Memang ada denda keterlambatan senilai Rp70.573.776,57. Tapi gimana mau dibayarkan, sedangkan kewajiban tergugat saja tidak dilakukannya," jelas Eva.

Atas putusan Perdata itu, ditambahkan Eva Nora, Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Mereka (Dinas PUPR Pelalawan) banding. Jadi kita tunggu dulu putusan banding di PT (Pengadilan Tinggi Pekanbaru)," tambahnya.