Pelaku Pembakar Strada Triton di Tambusai Utara Ditangkap

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil meringkus tiga pelakunya pasca sembilan hari setelah peristiwa terbakarnya mobil Kabul Situmorang, di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Sedangkan, empat pelaku lainnya bersama salah satu otak pelaku, sampai saat ini dalam pengejaran petugas alias ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

''Tiga orang yang ditangkap awal ini, perannya sebagai supir, eksekutor membawa bensin dan eksekutor menyiramkan bensin,'' jelas Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi saat memimpin koferensi pers, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Sunarto, di halaman Mapolda Riau, dikutip dari Klikmx.com.

Sembari memperlihatkan barang bukti, Kapolda menjelaskan, MI berperan sebagai supir. Kemudian, IiS berperan sebagai eksekutor membawa bensin untuk membakar. Lalu, JH eksekutor yang menyiramkan bensin.

Atas pengungkapan pelaku pembakaran mobil warga ini, Polda Riau, sebut Agung, senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah tahun 2020. 

''Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut,'' kata Kapolda.

Mereka sebut Kapolda ditangkap Rabu (23/9) yang lalu, karena sengaja membakar sebuah mobil  Mitsubhisi Strada Triton milik Kabul Situmorang.

Penyelidikan dilakukan setelah korban melapor ke Polsek Tambusai Utara pada Senin (24/9/2020) lalu. Dengan laporan satu unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya terbakar yang saat itu sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut korban, saat itu para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban.

Bermodalkan laporan korban, kemudian dilakukan dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap sisa dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.

''Hasil penyelidikan dan penyidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut,'' jelas Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan pelaku yang diamankan, didapat keterangan, ada tiga pelaku lainnya yang turut membantu yakni tersangka IR berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban.

Kemudian, tersangka FIR berperan sebagai eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban, serta APR memandu ke rumah korban.

''Ketiga orang ini yang sedang dicari keberadaannya,'' ungkap Kapolda.

Sementara ini, diketahui modus operandi para pelaku yakni beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik Kabul Situmorang.

''Imbalannya Rp9.500.000,-,'' jelas Kapolda.

Setelah itu, pelaku JH diminta orang yang menyuruh merekrut IS, IR, FIR dan M. IRP.

Selanjutnya, JH menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik MA di Perawang, Kabupaten Siak.

Kemudian, pada Ahad (14/9/2020) pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli lima sebo penutup wajah dan lima pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.

''Tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR. Dari Pekanbaru kelima pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jalan Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung. Lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR,'' jelas Kapolda.

Sebelum sampai di TKP dan ingin beraksi, pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak lima liter dengan menggunakan botol plastik dan jerigen.

Lalu, sesampainya di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik dan jerigen yang telah berisi bensin. Lemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. 

Tiba dipekarangan rumah korban, pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci. Kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS. 

Setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras. Kemudian, ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.

''Dari hasil interogasi, setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah masing-masing sebesar 2 juta kepada M, IRP, IR dan FIR,'' urai Kapolda.

Setelah itu, beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp9.500.000.

''Total uang yang diterima adalah Rp19 juta,'' terang Kapolda.

''Artinya sementara ini, pengakuan para pelaku yang ditangkap. Mereka mengatakan, motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar 19 juta,'' sebut Kapolda.

Maka, untuk mengetahui secara pasti motif pembakaran mobil warga ini pihaknya saat ini sedang mendalami orang yang memberikan perintah membakar mobil korban.

''Untuk para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun,'' jelas Kapolda.

Polda Riau, sebut Agung, mengimbau agar para pelaku yakni APR, IR dan FIR yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah (mendanai), segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar.

''Kalau tidak akan kami tangkap di manapun kalian bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan,'' tegas Kapolda.

Sedangkan, dari hasil olah TKP di lokasi. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan adalah mobil korban yang terbakar Mitsubishi BM 8996 LN. 

Kemudian, mobil yang di sewa para pelaku yakni Daihatsu Xenia BM 1426 ZC. Lalu, rekaman CCTV.

Selain itu, turut diamankan satu lembar surat kesepakatan sewa mobil, sebuah HP, beberapa sarung tangan kain, satu patahan besi pagar. Selanjutnya, hasil visum luka bakar di tangan pelaku JH dan hasil visum luka gores di lengan pelaku IS.

Keberhasilan pengungkapan ini, sebut Kapolda, guna menjamin satabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau. 

Di samping itu juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau.