Rawan Banjir, Pengembang Perumahan di Pekanbaru Diminta Ikuti Prosedur

Pekanbaru - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru meminta pengembang mengikuti prosedur dalam membangun properti. Sebab, kesalahan membangun akan berakibat terjadi banjir.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap bangunan properti. Ia meminta pengembang agar tidak membangun di bawah ambang batas level banjir.

"Jadi sebelum membangun itu, pengembang minta file banjir ke kita. Mereka harus bangun di atas ambang batas, misalnya di wilayah tersebut kita rekomendasikan mereka harus menimbun satu meter, dan mereka harus ikuti itu," tegas Indra, Ahad (11/10/2020), dikutip dari Cakaplah.com.

Apalagi saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang merancang masterplan pengendalian banjir. Membuat masterplan pengendalian banjir pihak konsultan akan menghitung layaknya kedalaman dan lebar drainase.

Tim konsultan juga menghitung jumlah drainase yang sudah ada, menghitung kebutuhan drainase di Kota Pekanbaru. Nantinya, ada sejumlah drainase pemukiman bakal mengalami perbaikan.

"Kesalahan memberikan izin yang lalu harus dikoreksi. Ke depan kita akan membuat satu seksi untuk mengawasi itu, kalau dia masih bangun dari ambang batas akan kita tegur," tegasnya.