Satgas Covid-19 Pekanbaru Beri Sanksi 73 Pelanggar

 

Pekanbaru - Hampir seminggu sudah Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) diterapkan di empat kecamatan di Kota Pekanbaru. Masih ada warga yang kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Jumat, 9 Oktober 2020 malam, Satgas Covid-19 Pekanbaru menjaring 73 pelanggar. Jumlah itu dijaring di empat kecamatan yang ditetapkan PSBM.

Mereka dijaring di beberapa ruas jalan, dan tempat makan yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengungkap, puluhan pelanggar yang terjaring ditindak tegas dengan memberikan sanksi.

"Tim gabungan masih menjaring 73 pelanggar. Mereka terjaring dari empat kecamatan yang menerapkan PSBM dan tim yang melakukan hunting," kata Burhan, Sabtu (10/10/2020), dikutip dari Cakaplah.com

Ia merinci, jumlah pelanggar di Kecamatan Tampan sebanyak 24 orang. Satu orang diberi sanksi kerja sosial, 18 orang sanksi lisan, dan lima orang sanksi tertulis.

Kemudian di Kecamatan Marpoyan Damai terjaring sebanyak 13 pelanggar. Dengan rincian, 10 orang sanksi tertulis, dan tiga orang sanksi sosial.

Kecamatan Bukit Raya terjaring sebanyak 23 pelanggar. Dengan rincian, 14 orang dikenakan sanksi kerja sosial, tujuh orang sanksi lisan, dan dua orang sanksi teguran tertulis.

Di Kecamatan Payung Sekaki, petugas jaring lima pelanggar PSBM, dengan rincian, dua orang di sanksi tertulis, tiga orang di sanksi lisan.

Lanjutnya, tim juga melakukan hunting dari Mal Pelayanan Publik (MPP). Rutenya Jalan Durian, Jalan Arengka l dan Jalan Nangka. Petugas menjaring delapan pelanggar. Dengan rincian, enam orang sanksi tertulis, dua pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi. Petugas juga menyita 10 kursi plastik.

"Selain pengawasan dan penindakan, tim juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib mengikuti aturan selama PSBM," tegasnya.