Terdakwa Dugaan Korupsi Setdakab Kuansing Suspek Covid-19

 

Pekanbaru - Seorang terdakwa dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing diketahui suspek Covid-19. Dia adalah Hetty Herlina, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing, sekaligus Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan yang bermasalah itu.

Saat hasil rapid test menunjukkan suspek Covid-19, Hetty langsung dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taluk Kuantan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terdakwa Hetty kini telah mendapatkan perawat medis di RSUD Taluk Kuantan.

"Benar seorang terdakwa atas nama Hetty Herlina suspek Covid-19 setelah menjalani rapid test di Lapas (Taluk Kuantan)," ucap Hadiman, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Klikmx.com.

Diterangkan Hadiman, 5 terdakwa dugaan rasuah tersebut pada hari ini dipindahkan ke Lapas Teluk Kuantan, dari sel tahanan Polsek Kuantan Tengah.

"Ya ketahuannya terdakwa suspek Covid-19 itu pada saat mau dimasukkan ke Lapas. Makanya terdakwa itu langsung dibawa ke RSUD (Taluk Kuantan) untuk diisolasi dan mendapatkan perawatan medis," terangnya.

"Kalau 4 terdakwa lainnya hasil rapid test di Lapas menunjukkan negatif. Jadi yang 4 Terdakwa lainnya saat ini sudah di Lapas Taluk Kuantan," sambungnya.

Ditambahnya, terhadap hal diatas, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil swab yang dilakukan oleh pihak RSUD Taluk Kuantan terhadap terdakwa Hetty Herlina.

"Iya, jadi kita saat ini menunggu hasil Swab terdakwa Hetty, untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena perkara ini kan sudah masuk tahap pembuktian di Pengadilan (Tipikor Pekanbaru). Makanya itu, seperti apa hasil swabnya, ya kita tunggu dulu," tambahnya.

Untuk diketahui, Selain Hetty yang menjadi terdakwa, ada 4 orang lainnya. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Kuansing, Muharlius. Ia merupakan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, terungkap aliran miliar rupiah kesejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dolar amerika, merupakan atas perintah Bupati Kuansing, Mursini. 

Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini, masih atas perintah orang nomor satu di Kota Jalur. 

Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya. Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri  2017.

Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga kecipratan uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius. 

Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu, diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini. Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Berdsarkan pemmeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektur Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam megiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kuriniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018. 

Bertepat di rumah Dinas Bupati Kuansing, karena menurut saksi M Saleh bahwa tempat yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya saksi M Saleh minta ijin kepada saksi Mursini dan mengizinkannya dengan mengatakan, iyalah selesaikan cepat.

Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu, diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.

Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kuriniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.