Upah Penggali Kubur Khusus Covid19 Dibayarkan Tujuh Bulan Sekaligus

 

Pekanbaru - Proses pencairan insentif bagi penggali kubur pemakaman khusus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru akhirnya tuntas. Meski sempat tertunda, akhirnya dibayarkan untuk tujuh bulan sekaligus. Terdata, ada lima orang penggali kubur.

Sempat jadi sorotan karena enam bulan belum dibayar, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengajukan pencairan insentif bagi penggali kubur di pemakaman khusus Covid-19. Total untuk insentif penggali kubur ini diajukan anggaran Rp200 juta.

Ketiadaan dasar hukum sempat membuat pencairan insentif bagi penggali kubur jenazah yang dikebumikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tertunda sejak pandemi ini menyeruak enam bulan yang lalu. Setelah dasar hukum ada, pencairan baru akan diajukan lagi.

Pemakaman yang di­khususkan Pemko Pekanbaru untuk memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan adalah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, Palas, Kecamatan Rumbai. Di sini, penggali kubur bekerja 24 jam mengurusi kuburan jenazah yang datang.

Sudah dibayarkannya insentif ini diungkapkan Subhanzein, salah seorang penggali kubur yang juga merupakan koordinator disana saat dikonfirmasi, Jumat (9/10). "Iya, sudah dibayarkan," kata dia.

Saat ditanyakan, dia mengungkapkan insentif yang didapatkan bervariasi sesuai hari kerja yang terdata. Dirinya, mendapatkan Rp21 juta untuk tujuh bulan."Ini nanti dibagi juga untuk kawan-kawan yang lain," imbuhnya, dikutip dari Riaupos.co.

Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT buka suara merespon polemik insentif penggali kubur bagi jenazah yang dikebumikan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang enam bulan lebih belum dibayar. Dipastikannya, Rabu (7/10) kemarin dana yang diperlukan bisa dicairkan. "Sudah dicairkan. Saya minta dicek juga tadi di BPKAD dan BPBD," tegas dia.

Dia kemudian meluruskan informasi yang beredar. Yakni, yang belum dibayarkan hanya insentif saja. Sementara, gaji bulanan para penggali kubur tidak pernah tertunda. "Jadi mereka gaji tetap dibayar tiap bulan. Insentif tambahahan yang tertunda, ini terkait regulasi. Sekarang tidak ada persoalan lagi. Inspektorat sudah memberikan verifikasi dari ajuan Perkim," ungkapnya.

Dia menggarisbawahi, bahwa untuk penanganan Covid-19 sudah ada anggaran disiapkan. "Uang tidak ada masalah. Untuk Covid tidak ada kendala. Yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 APBD kota standby," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Pekanbaru Ardhani juga mengungkapkan hal yang sama. "Iya. sudah kita bayarkan semua," katanya.

Pemko Pekanbaru sendiri untuk keseluruhan penanganan Covid-19 sejak pandemi ini mewabah, dari Rp2,6 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2020 menyiapkan dana Rp115 miliar.

Dari jumlah ini hingga September kemarin sudah digunakan setengahnya, yakni Rp56,9 miliar. Dirincikan, diantara OPD yang yang sudah mengajukan pencairan penggunaan dana tersebut hingga September lalu adalah, Dinas Perhubungan sebesar Rp5,4 miliar, Dinas Kesehatan Rp11 miliar, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rp481 Juta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp1,1 miliar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp7,4 miliar dan 12 kecamatan Rp8,3 miliar.