6.659 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau

Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 6.659 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dari sebuah paket yang akan dikirim menggunakan ekspedisi.

Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, selain barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, petugas juga mengamankan 2 tersangka berinisial DF dan A.

Kata Berliando, paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi, awalnya akan dikirim melalui jasa ekspedisi yang akan dibawa ke Bandara SSK II Pekanbaru.

"Berkat kesigapan petugas Asvec Bandara, paket tersebut berhasil ditemukan," ucapnya, Senin (30/11/2020), dikutip dari Cakaplah.com.

Pemilik barang haram berinisial DF diamankan di Payung Sekaki, Pekanbaru. Berdasarkan pengakuan DF, narkotika tersebut dikendalikan oleh tersangka A dari Lapas Pekanbaru.

"Narkotika itu dikendalikan dari narapidana Lapas Pekanbaru berinisial A. Barang tersebut akan dikirim ke Belawa daerah Sulawesi Selatan," lanjutnya.

Narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 6.659 butir yang didapati di Bandara SSK II Pekanbaru, akhirnya dimusnahkan oleh BNNP Riau.