Penyergapan Bandar Narkoba, Polisi Amankan 9 Tersangka dan 5 Senjata Api

Pekanbaru - Polda Riau beserta Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 9 tersangka yang diduga merupakan anggota dari dua kelompok besar pengedar sabu-sabu. Dua kelompok ini saling menginginkan sabu seberat 50 Kg dan 10.000 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penyergapan terhadap 4 orang tersangka yang akan menerima sabu sebanyak 3 Kg di jalan Yos Sudarso Pekanbaru.

Saat dilakukan penyergapan polisi menahan 5 tersangka lainnya dengan membawa 5 senjata api. Tersangka tersebut terdiri dari Brewok, Yuyun, Medi, Pras dan Belong.

Dari pengembangan atas kepemilikan senjata api, kemudian Polda Riau beserta Polresta Pekanbaru menemukan fakta baru bahwa ada perang bandar narkoba yang ada di Dumai (Riau) dan Medan (Sumatera Utara).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari kelompok bandar yang ada di Dumai diketuai oleh Belong.

"Kelompok bandar Dumai perang melawan kelompok bandar Medan. Dimana kelompok bandar Dumai berisikan tersangka bernama Jul, Belong, Putra, Nyoto dan Ipan," jelas Agung, Senin (16/11/2020), dikutip dari cakaplah.com.

Kelompok bandar Dumai ini dalam diketahui ingin merebut 50 Kg sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut berhasil diungkap Polda Riau atas penemuan 24 Kg sabu-sabu yang ditangkap di dalam truk di Bukit Kapur, Dumai beberapa waktu lalu.

"Sabu 24 Kg itu diketahui punya kelompok Medan yang dikendalikan oleh tersangka AD yang berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Awal masuknya 50 Kg sabu ke Dumai dengan 10.000 butir pil ekstasi dimasukkan oleh kelompok Medan," ungkapnya.

Lanjutnya, sabu beserta pil ekstasi tersebut dikendalikan oleh tersangka Adi. Kelompok Dumai yang mengetahui ada sabu yang masuk tersebut ingin mengambil alih dengan cara mengejar truk yang sedang berjalan saat berada di Bukit Kapur, Dumai, yang membawa 50 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

"Saat mengejar, mereka menembakkan senjata api ke udara sebanyak 2 kali. Ternyata ada 2 kelompok bandar narkoba yang saling berebut barang haram tersebut. Kita tentu harus waspada karena para bandar memegang senjata api yang disiapkan mereka," lanjutnya.

Dari hasil penyergapan kelompok Dumai, mereka mendapatkan 20 Kg sabu-sabu yang dibagi merata dengan rincian 10 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi diambil oleh tersangka Marno, 1 Kg diambil Nyoto, 2 Kg diambil Putra, 2 Kg diambil Belong, 4 Kg diserahkan ke tersangka Zul, diserahkan juga sabu sebanyak 1,1 Kg kepada tersangka Ipan dan tersangka Aung mendapat 1 Kg sabu-sabu.

"Ini pembagian atas perebutan sabu-sabu dan ineks antara 2 bandar narkoba ini, tentu kita akan mengembangkan dan akan terus mengejar para pelaku kemanapun mereka berlari," pungkasnya.