308 Warga Pekanbaru Disanksi Sejak Januari, Ini Kesalahannya

Pekanbaru - Sejak Januari hingga akhir November Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menjaring 308 warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian mengatakan, ratusan pelanggar itu dijaring Satgas Gakkum di 12 kecamatan.

"Dari Januari 2020 hingga saat ini, ada sebanyak 308 warga yang terkena OTT Gakum DLHK," kata Rubi, Selasa (1/12/2020), dikutip dari Cakaplah.com.

Kata dia, mereka yang terjaring membuang sampah dikenakan sanksi administrasi, berupa denda sesuai besaran sampah yang mereka buang. Bagi yang tidak membayar denda, KTP para pelanggar akan disita petugas Gakum.

"Dari 308 warga yang terjaring, sebanyak 168 di antaranya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu," jelasnya.

Sementara 140 lainnya belum melakukan pembayaran denda dan KTP masih disita petugas Gakum. Tambahnya, saat ini ada 120 personel Satgas Gakkum yang bertugas melakukan pengawasan, dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan.

Selain menindak pembuang sampah sembarangan, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing.

Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu," jelasnya.

Berdasarkan aturan itu, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

"Kita imbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Cukup letakan sampah di depan rumah, petugas kebersihan yang akan mengangkut sampah ke TPA," jelasnya.