Kadis PUPR Kampar Diperiksa Terkait Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering


Pekanbaru - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal, kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/12/2020). Afdal diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang.

Afdal datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ia menuju lantai lima ruang Pidana Khusus Kejati Riau untuk memberikan keterangan kepada jaksa penyidik.

"Kami melakukan pemeriksaan Kadis PUPR Kampar, sebagai saksi proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. Pemeriksaan lanjutan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, dikutip dari cakaplah.com.

Selain Afdal, jaksa penyidik juga memeriksa Yosi Indra selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek jalan itu, dan, Sari Manaon selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan  (PPHP). "Juga sebagai saksi," kata Hilman.

Para saksi memberikan keterangan untuk empat tersangka, yakni Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar,  Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama  dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (10/12/2020) lalu. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.

Hilman menyebutkan, permintaan keterangan  masih akan terus  berlanjut sesuai kebutuhan penyidik. "Ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Kami tengah berupaya merampungkan penyidikan ini," tutur Hilman.

Dalam proses kasus ini, pemeriksaan sudah dilakukan kepada Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal.

Penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut pada Selasa (3/11/2020). Tim ahli turun untuk memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan.

Hasil pengecekan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.

Penyimpangan ini terjadi, dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan  tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada.

Meski terdapat kekurangan, pekerjaan tetap dibayarkan. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir  Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.

Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar  Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar. Namun, pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.