Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam penggunaan dana belanja tahun 2019 sebesar Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Saat ini, tim penyelidik di Bagian Intelijen Kejati Riau sedang menyusun laporan terkait hal itu. Nantinya laporan tersebut akan menjadi acuan apakah kasus akan dilimpahkan ke Bagian Pidana Khusus untuk tindak pidana.

"Saat ini, tim sedang menyusun laporan karena yang diminta keterangan juga banyak. Bukti-bukti banyak, jadi mohon sabar dulu," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (18/12/2020), dikutip dari cakaplah.com.

Raharjo menegaskan, dalam penyelidikan Intelijen ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oknum di UIN Suska.

"Yang jelas dalam hal ini ada indikasi melanggar peraturan undang-undangan yang berlaku. Itu berdasarkan penyelidikan intelijen," tutur Raharjo.

Disinggung adanya target kasus ini bisa ditangani Bagian Pidana Khusus, Raharjo menyatakan selain menyusun laporan, ada beberapa perbaikan yang dilakukan.

"Laporannya kan tebal, banyak yang diperbaiki. Intinya, kami lurus-lurus saja, tidak pandang kiri, tidak pandang kanan," tegas Raharjo.

Selama proses penyelidikan berlangsung, jaksa sudah memanggil total 6 orang dari pihak UIN yang sudah dimintai keterangan.

Dari data yang dihimpun, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu di antaranya, Hanifah selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Selanjutnya Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Minggu (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.

Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah..