Tiga Pelaku Narkoba di Tangkap di 2 Lokasi




INHIL - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Kateman di dua lokasi berbeda, Selasa (22/12/20) kemarin.

Penangkapan pertama terhadap OR (35) yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Hasanudin, Kateman.

Saat itu diamankan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu dan 1 paket kecil narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting.

Kemudian dari hasil pengembangan, tak lama berselang petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AR (49) dan YM di Gang Permata Bugis. 

Disitu ditemukan 1 butir pil berwarna hijau diduga narkotika jenis inex dan 1 paket kecil diduga narkotika Jenis shabu seberat 2,2 gram. 

Kemudian ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Rabu (23/12/20) siang,  membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dijelaskan Warno, penangkapan berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Kateman memperoleh informasi tentang adanya pelaku Narkotika di jalan Hasanuddin. 

"Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek, 
selanjutnya Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek  yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ujarnya. 

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Tim melakukan penggerebekan di TKP pertama dan TKP kedua,  saat itu diamankan barang bukti seperti yang diatas. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikkan lebih lanjut,"jelas Warno

Akibat ulahnya, ketiga pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda dan ketiganya dikenai pasal Pasal 111, 112, 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***