Yang Konvoi Saat Malam Tahun Baru 2021 Akan Ditindak Polisi

Pekanbaru  - Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang melakukan konvoi di jalan raya pada saat malam tahun baru 2021 akan ditindak oleh Polisi.

Hal tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini Virus Corona masih melanda Kota Pekanbaru.

"Apabila ada masyarakat Kota Pekanbaru yang melalukan konvoi dengan kendaraan roda dua maupun roda empat di jalan raya, akan kami tindak tegas," kata Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (31/12/2020), dikutip dari cakaplah.com.

Selain itu, Nandang juga mengingatkan agar masyarakat tidak ada yang berkerumun, tidak melakukan konvoi, tidak melakukan night ride, tidak nongkrong di jalan pada saat malam tahun baru.

"Larangan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terhadap para pelanggar akan kami berikan tindakan tegas," cakapnya.

"Masyarakat yang berkerumun akan kami bubarkan, dan apabila tidak patuh kepada petugas maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Selain itu, Nandang juga mengingatkan agar masyarakat Kota Pekanbaru selalu tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Bila keluar rumah, masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 salah satunya selalu menggunakan masker," tutupnya.