10 Motor Ditilang Polisi Karna Pakai Knalpot Brong

Pekanbaru - Sebanyak 10 unit sepeda motor  menggunakan knalpot brong ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru, Selasa (12/1/2021) pagi.

Puluhan kendaraan itu terjaring dalam kegiatan hunting yang digelar Satlantas Polresta Pekanbaru di sejumlah ruas jalan kota. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra SIK mengatakan, kendaraan yang terjaring dilakukan penindakan berupa tilang. 

"Kita mulai hunting sejak pukul 09.00 WIB, ada 10 kendaraan ditilang," kata Emil, Selasa (12/1) siang, dikutip dari Klikmx.com.

Hunting dilaksanakan di tiga ruas jalan, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Patimura, dan Jalan WR Supratman. 

Menurutnya, knalpot brong tidak dibenarkan digunakan kendaraan roda dua di jalan umum. Karena menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan warga. 

Emil menghimbau, agar seluruh pengendara agar menggunakan knalpot standar sesuai keluaran pabrik. Selain itu juga menggunakan kelengkapan kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan berkendara di jalan jaya. 

Emil mengaku, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas, agar pengendara mematuhi aturan berlalulintas. 

"Kegiatan ini rutin kita lakukan. Kita imbau pengendara tertib dalam berlalulintas dan melengkapi kelengkapan kendaraan nya," pungkas Kasat Lantas.