20 Saksi Diperiksa, Polda Riau Dalami Korban Lain di Kasus Penembakan H Permata

Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus mendalami kasus penembakan H Jumhan atau H Permata di perairan Sungai Belah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (15/1/2021) lalu.

Pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau itu tewas tertembak petugas Bea dan Cukai ketika hendak menggagalkan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal. Sejumlah luka tembak di bagian dada.

Kasus ini awalnya dilaporkan pihak keluarga H Permata ke Polda Kepulauan Riau. Namun, terhitung Senin (18/1/2021), penanganan kasus diserahkan ke Polda Riau karena locus delicti di Provinsi Riau.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, untuk mengungkap kasus, pihaknya sudah minta keterangan 20 orang saksi. Ada 16 saksi dari rombongan H Permata dan 4 saksi adalah warga Sungai Belah.

"Proses penyelidikan kasus, meminta keterangan saksi. Rombongan H Permata 16 orang, masyarakat Sungai Belah 4 orang. Total sekitar 20 orang yang sudah diperiksa," kata Teddy, Rabu (20/1/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Selain dari masyarakat, penyidik juga akan memeriksa pihak Bea Cukai. Surat pemanggilan sudah dilayangkan untuk dimintai keterangan pada Kamis (21/1/2021).

Berdasarkan informasi, selain H Permata, juga ada korban lain. Terkait hal itu, Teddy menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan verifikasi di lapangan. "Apakah korban hanya 1 atau ada korban lain, masih kami dalami," tutur Teddy.

Dalam pengusutan kasus, Teddy mengungkapkan sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan H Permata saat kejadian, 5 proyektil peluru.

Teddy menyebutkan, proyektil itu ditemukan pasca autopsi jenazah H Permata. Selanjutnya proyektil itu akan dianalisa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.

"Akan dilakukan analisa di labfor kita. Proyektil itu berapa diameternya. (Laras panjang atau pendek) belum bisa dipastikan, nanti kita cek di Labfor," papar Teddy.

Diberitakan sebelumnya, penembakan H Permata bermula ketika petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepri dan Tembilahan melakukan pengejaran empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama. Satu kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau, Jumat (15/1/2021).

Sebelumnya, petugas membuntuti pergerakan empat HSC yang beriringan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga. Namun, kapal itu tidak berhasil dicegat karena memiliki mesin dengan kapasitas di atas kelaziman.

Kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Belah dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyebutkan, keempat HSC tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara. Peringatan tidak diindahkan hingga dilakukan pengejaran.

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif dalam rilisnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal. Sekitar pukul 09.40 WIB, dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai

untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai.

Tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut. Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai tapi tidak dihiraukan. Massa yang berjumlah belasan tersebut secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugasbdengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.

“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai,” tegas Syarif.

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali.

Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.

Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut Bea Cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air tapi tidak mendapatkan hasil.

"Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun," tutur Syarif.

Dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.

Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok ilegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut.

Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC. Sementara pada tahun 2020 ada sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC dengan total kerugian negara Rp 214,35 miliar.

Pada tahun 2014 silam, diduga kelompok yang sama, juga pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas. Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan itu.