3 Perantau Di Bekuk, Jualan Sabu Dekat Markas Polisi

 

Taluk Kuantan - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mungkin itu pepatah yang bagus disematkan kepada tiga warga perantauan ini. Sepandai-pandai menjalankan pekerjaan haram akhirnya ketangkap juga.

Aksi tiga orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial YG (25), DE (40) warga Sumatera Barat dan AI (27) warga Sumatera Utara terbilang cukup nekat. Mereka melakukan jual beli sabu di Desa Kebun Nenas, Desa Jake Kota Telukkuatan.

Untuk diketahui, lokasi transaksi barang haram tersebut tidak terlalu jauh dari kantor penegak hukum yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kita menangkap tiga orang tersangka diduga sebagai pengedar sabu-sabu. kita tangkap di Desa Jake," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi kepada Pekanbaru MX, Rabu (20/1/2021) di Talukkuatan, dikutip dari Klikmx.com.

Kronologi penangkapan yang berhasil diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan pada hari Selasa (19/1) lalu, unit I Sat Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi bahwa di Kebun Nenas Desa Jake sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, Kanit I Ipda Eko Wahyu beserta anggota melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB di tepi Jalan Desa Jake ada dua orang mencurigakan. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Dua tersangka itu berinisial YG dan AI. Saat kita tangkap mereka sedang menunggu pembeli di atas sepeda motor Scopy hitam,"ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka katanya, ditemukan tujuh paket berisikan narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka YG. 

"Saat kita introgasi tersangka YG mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka DE," katanya.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas Satnarkoba Polres Kuansing kemudian melakukan pengembangan. Sekira pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka DE di Simpang Kuari, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polres guna proses lebih lanjut," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah tujuh paket berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, satu lembar tissue warna Pink, tiga unit ponsel dan satu unit sepeda motor Merk Honda Scopy warna Hitam Nopol BM 3377 XO.

"Celana jeans warna biru tersangka yang digunakan untuk menyimpan sabu juga kita sita," ujarnya.

Akibat perbuatannya kata Kapolres, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.