5 Kades dan 1 Kadis di Inhu Ditetapkan Tersangka

Indragiri Hulu - Tim penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu),  menetapkan enam orang tersangka pelanggar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember lalu.

Keenam tersangka itu diduga tak menjaga netralitas ASN saat proses pemilu berlangsung. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 1 oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), inisial AR (46) dan lima kepala desa aktif se-Kabupaten Inhu.

"Total ada enam orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 5 kepala desa aktif dan satu ASN menjabat kepala dinas," ungkap Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama, Selasa (12/1/2021) sore, dikutip dari Klikmx.com.

Untuk kelima kepala desa itu sendiri yakni SE (26) Kades Peladangan, SR (32) Kades Aur Cina GA (37) Kades Bukit Selanjut, SV (27) Kades Pondok Gelugur dan RK (32) Kades Petonggan.

"Keenam tersangka tadi ditetapkan menjadi tersangka dengan enam berkas terpisah, yang ditetapkan usai gelar perkara pada Ahad (10/1/2021) lalu, segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu," sebutnya.

Mereka dijerat UU 18 Pemilu, pasal 188, UU Nomor I Tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor I tahun 2014 tentang pemilu gubernur bupati/walikota ju 71 ayat 1 uu no 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dengan maksimal 6 bulan kurungan badan.

"Keenam tersangka tidak kita tahan dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu di bawah lima tahun dan selama ini penyidik menilai kooperatif," pungkasnya.