Diduga Korupsi ASN Diskes Kampar Ditangkap di Jakarta Selatan

Pekanbaru - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar, inisial HE ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Riau di Jakarta Selatan.

Dari informasi oknum berinisial HE ini ditangkap terkait dugaan korupsi proyek yang dilaksanakan pada Tahun 2017. Yang mana saat itu HE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

Sumber juga menyebutkan, diduga proyek yang dilaksanakan tersebut barangnya banyak tidak terlihat. "Kemungkinan akibat hal itu HE ditangkap oleh Polda Riau," ungkapnya, Rabu (06/01/2021).

Selain itu sumber juga menjelaskan, disaat pelaksanaan tersebut Kepala Dinasnya dijabat dr Haris dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kampar Dedy Sambudi. 

"Seingat saya Kadis Kesehatan Kampar sekarang ditahun 2017 menjabat sekretaris Diskes Kampar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi beliau pastinya mengetahui proyek tersebut," ungkap sumber yang tak ingin disebut namanya ini, mengutip dari Klikmx.com.

Terkait hal penangkapan bawahannya ini, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedi Sambudy saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak diangkat. Begitu juga dengan pesan WhatsApp (WA) yang dikirim tidak dibalas.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji, Rabu (6/1/2021) menjelaskan, yang bersangkutan diamankan. Karena dari dua kali upaya pemanggilan nya sebagai saksi dia tidak datang tanpa kabar.

Lebih jauh, sebut Direktur, bahwa pada Tahun 2017, yang bersangkutan diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, yaitu penggelapan dalam jabatan terkait pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (Sikda) beserta perangkatnya berupa pengadaan/pembelian barang menggunakan dana APBD T.A. 2017 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Dana tersebut, urai Direktur, bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau dengan Pagu Anggaran Rp2.003.454.000,- (dua milyar tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Dia sambung Direktur, diamankan sebagaimana dalam rumusan Pasal 10 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (ancaman pidana paling singkat 2 tahun paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta paling banyak 350 juta)

Kuat dugaan, sebut Direktur, korupsi ini diduga dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sikda Tahun 2017 inisial HE, dengan cara menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer Desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter

''Sebelum nya HE telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali, dan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan terhadap yany bersangkutan,'' kata Direktur.

Lokasi penangkapan nya, kata Direktur dilakukan di daerah Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020.

''Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dimaksud,'' singkat Direktur.