Dua Perempuan Pesta Sabu di Warung dengan Teman Pria


Kuansing - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuansing, mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Langgam, Pelalawan. Melibatkan dua orang perempuan dan seorang laki-laki, Sabtu (9/1/2021) dinihari.

Penangkapan ketiganya, dilakukan di warung berlokasi di KM 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dari penggeledahan di sekitar warung dan badan para pelaku, ditemukan satu tabung CDR yang didalamnya berisi satu paket plastik klip diduga sabu di atas tempat tidur. 

Barang bukti lainnya, juga ditemukan satu bungkus sabu diselipkan dibelakang cermin di warung tersebut.

''Introgasi di TKP, ketiganya mengakui sedang mengkonsumsi narkotika jenis sbu dan juga mengaku paket bungkusan shabu itu milik mereka,'' terang Kapolres, dikutip dari Klikmx.com.

Identitas ketiga pelaku, kata Kapolres Kuansing AKBP Hengki Poerwanto SIK, Ahad (10/1/2021) masing-masing adalah Dewi Sari, Nur Aliyani dan pria nya Jurizal Efendi.

Ketiga nya, sebut Kapolres, diduga kuat merupakan sindikat peredaran narkoba yang memanfaatkan kawasan perbatasan Kuansing dan Pelalawan.

''Jadi hasil pengembangan kami, kuat dugaan ketika pelaku ini merupakan bandar narkoba antar perbatasan,'' kata Kapolres.

Mereka sambung Kapolres, diamankan persisnya di antara Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir dan Kecamatan Langgam.

''Barang bukti yang diamankan tim dari unit II Satnarkoba Polres Kuansing cukup banyak 23,25 gram,'' ungkap Kapolres.

Paska ditangkap, tim yang melakukan pemeriksaan. Sebut Kapolres, mengetahui bahwa Dewi Sri merupakan mantan residivis dihukum kasus narkoba.

''Dia sempat ditahan 1,5 tahun,'' ungkap Kapolres.

Selanjutnya, kasus ini terungkap. Dimana sebelumnya, tim yang sama juga telah menangkap Ari Alamsyah yang akan bertransaksi sabu Jumat (8/1/2021) malam di Simpang Koran jalan koridor PT RAPP, Kecamatan Singingi Hilir.

''Jadi ketiganya diamankan setelah sebelumnya, tim berhasil menggagalkan transaksi yang dilakukan kurirnya bernama Ari Alamsyah,'' sebut Kapolres.

Sedangkan, dari tangan kurir tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti satu kotak rokok merek On Bold berisikan satu paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu.

Atas pengakuan ketiga pelaku, mereka langsung digelandang ke Mapolres bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pengembangan.

''Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,'' tutup Kapolres.