Dugaan Pelanggaran Prokes, Jaksa Tunggu Berkas Perkara Pemilik Sky Club & KTV

 

Pekanbaru - Korps Adhyaksa Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan malam, yakni Sky Club & KTV, yang berada di Komplek Star City Square Jalan Jenderal Sudirman.

Yang mana, perkara itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dalam hal ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Marzuki dan Firmansyah. Marzuki diketahui merupakan pemilik Sky Club & KTV, dan Firmansyah sebagai Manejer Operasional dari tempat hiburan yang kerap terjaring razia itu.

Terkait dengan SPDP perkara itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan SH MH. Dikatakannya, SPDP tersebut untuk dua tersangka.

"Benar, SPDP untuk dua tersangka itu sudah kami terima," ucap Muspidauan, dikutip dari Klikmx.com.

Dilanjutkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu berkas perkara kedua tersangka tersebut dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Jika nantinya telah dilimpahkan, pihaknya akan meneliti berkas perkara itu terlebih dahulu.

"Saat ini kami menunggu berkas perkara kedua tersangka. Kalau sudah dilimpahkan, tentunya diteliti terlebih dahulu," lanjutnya.

"Kalau nantinya ada kekurangan, tentunya dikembalikan ke penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa. Kalau sudah lengkap, kami nyatakan P21, untuk selanjutnya dilakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," sambung Muspidauan.

Untuk diketahui, pada Sabtu (5/12/2020) lalu, 86 orang pengunjung Sky Club terjaring razia. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi Narkotika, serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan happy five.

Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah tutup hampir tiga bulan karena razia serupa yang dilakukan Polda Riau. Saat itu, tempat hiburan tersebut masih bernama S Club KTV & Pub.

Marzuki dan Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja membuat kerumunan saat pandemi Covid-19. Dimana saat itu, aktivitas di Sky Club tidak dilengkapi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Pada Senin (4/1/2021), keduanya menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Marzuki dan Firmansyah itu juga karena adanya temuan 25 pengunjung yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

Temuan narkoba itu berawal dari adanya pelanggaran protokol kesehatan dari Sky Club KTV. Kemudian, juga ditemukan adanya pesta Narkoba.

Atas perbuatannya, Marzuki dan Firmansyah dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.