Kepolisian Musnahkan Sabu Dengan Dicampur Cairan Pembersih Lantai

 

Pekanbaru - Sebanyak 3,6 kilogram lebih narkotika jenis sabu dimusnahkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Senin (24/1/2021) siang. 

Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. 

Pemusnahan barang haram ini dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. 

Di hadapan para tersangka, barang haram tersebut dimasukkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai. 

Turut dihadiri sejumlah pihak terkait, yakni perwakilan dari BNNK Pekanbaru, BPOM Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus, penangkapan tersangka kerjasama Polresta dengan sekuriti bandara SSK II pada 7 Januari 2021 kemarin," ucap Kombes Nandang saat pemusnahan, dikutip dari Klikmx.com.

Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tiga tersangka yakni, tersangka MI seberat 963 gram, tersangka M seberat 769,36 gram serta dari tersangka MM seberat 1.946,28 gram dengan total 3,6 kilogram lebih. 

Dijelaskannya, ketiga tersangka merupakan satu jaringan. Saat itu ada delapan tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing berbeda. 

Mereka adalah, MM, MW, MQ, AF, MI, HE, IW, dan IF. Delapan tersangka ini ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. 

"Kita lebih dulu amankan tersangka MM di Bandara SSK II," ujarnya. 

Saat itu, sekuriti bandara mengamankan MM yang tertangkap membawa paket narkotika jenis sabu. Serta melaporkan penangkapan ini kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. 

Di sana, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menyita barang bukti berupa 4 paket  sedang narkotika jenis sabu, dengan total berat 2.019 gram dari tersangka MM. 

Pengembangan, tim meluncur ke salah satu hotel di Jalan SM Amin. Di sana, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka, MW dan MQ di kamar 214. Saat digeledah, ditemukan 4 paket besar sabu dengan total berat 1.822 gram. 

"Dari keterangan tersangka, sabu ini dibawa dari Dumai. Satresnarkoba kembali melakukan penyelidikan ke Jaringan nya yang di Dumai. Kembali diamankan tersangka AF, dan MI di rumah nya di Dumai," terang Kapolresta. 

Dari tersangka MI didapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat 207 gram. Tak berhenti disitu, pengembangan terus dilakukan.

Alhasil, petugas kembali meringkus 3 tersangka lainnya di Kota Dumai. Yakni tersangka HE, IW, IF dari sebuah wisma Di Dumai. 

Dari keterangan ketiga tersangka, HE ini lah orang yang menyuruh mengantarkan paket sabu ini ke tersangka AF, dan kemudian diserahkan ke tersangka yang di Pekanbaru. 

Jaringan ini dikendalikan, oleh AN dan TM (Warga Malaysia) yang menyuruh IW dan IF menjemput sabu di Selangor Malaysia yang di simpan dalam sebuah tas. 

"Ini komitmen kita bersama, pemusnahan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, kita tidak akan pernah memberikan ruang kepada mereka (pelaku) berinteraksi untuk peredaran gelap narkoba di pekanbaru. Narkoba ini musuh bersama, kita berharap sinergi bersama dalam pemberantasan dan peredaran narkoba," tutup Kapolresta.