Ketua PGRI Inhu Diminta Hadir di Persidangan

Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru meminta Eka Satria untuk hadir langsung dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan 61 Kepala Sekolah tingkat SMP Negeri di Kabupaten Inhu. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH dalam persidangan, Senin (11/1/2021).

Dalam perkara itu, adapun terdakwanya adalah Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto SH MH, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Al Pansari SH dan mantan Kasubsi Barang Rampasan, Rionald Febri Rinaldo SH.

Sidang yang digelar secara video conference (Vidcon) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Riau, menghadirkan 5 orang saksi. Kelimanya merupakan Kepala Sekolah, termasuk Eka Satria yang juga merupakan Ketua PGRI Kabupaten Inhu. Terkait dengan saksi Eka Satria, majelis hakim memintanya untuk hadir langsung dalam ruang persidangan.

"Untuk saksi Eka Satria, kami meminta saudara untuk hadir dalam persidangan," ucap Saut dalam sambungan Vidcon kepada Eka Satria, dikutip dari Klikmx.com.

Hakim Saut menilai, Eka Satria merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. Dimana, Eka Satria disebut sebagai koordinator para Kepala Sekolah untuk mengumpulkan uang yang dianggap sebagai pemerasan tersebut.

"Karena saudara Eka Satria ini saksi kunci, yang merupakan koordinator para Kepala Sekolah itu. Kalau melalui Vidcon, suara saksi tidak jelas. Ini juga menyangkut masalah hak para terdakwa," terang Saut.

Dalam berkas dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima sejumlah uang, yang totalnya Rp1.505.000.000. Tidak hanya uang, terdakwa juga menerima 2 unit handphone merk Iphone X. Yang mana uang dan handphone itu berasal dari para Kepala Sekolah.

Dugaan pemerasan itu, terkait dengan adanya laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOS untuk SMP Negeri di Kabupaten Inhu yang diterima oleh Kejari Inhu.