Seorang Perawat Tewas dengan Tangan Terputus, Petani Lalai Diusut

Banda Aceh - Anna Mutia (28), seorang perawat di Aceh Barat Daya, Aceh, mengalami peristiwa tak terduga. Tangan Anna putus akibat terkena mata pisau babat rumput yang patah dan terlontar saat dipakai seorang petani berinisial AB (65).

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita, saat kejadian pelaku AB (65) sedang membabat rumput di kebunnya. Mata pisau babat itu patah, jadi terkena korban," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya AKP Erjan Dasmi saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/1/2021), mengutip dari Detik.com.

Peristiwa itu terjadi begitu cepat dan tanpa sengaja. AB tak ada niat untuk mencelakai Anna.

Anna ditemukan tergeletak di jalan dengan kondisi tangan yang terputus akibat terkena pisau babat rumput tersebut.

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Susoh,Aceh Barat Daya Aceh Barat Daya, pada Senin (28/12/2020).

Saat itu, AB tengah membabat rumput di kebunnya. Namun, tak diduga pisau babat rumputnya patah dan terpelanting. Mata pisau itu lalu mengenai tangan Anna yang saat kejadian sedang melintas mengendarai motor.

Menurut Erjan, AB seketika melakukan pertolongan. Namun mata pisau yang tersangkut di lengan korban dia buang ke kebun sebelahnya.

Dia juga disebut menggantikan mata pisau mesinnya. AB pun kembali beraktivitas seperti biasa di kebun miliknya.

"Mata pisau mesin babat rumput ini nyangkut di lengan korban. Setelah petani tersebut melakukan pertolongan, mata pisau tersebut dibuang karena beliau merasa ketakutan," kata AKP Erjan.

Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mendatangi kebun milik AB untuk mencari barang bukti.

Dia mengatakan peristiwa ini murni kecelakaan kerja. AB tidak melapor karena takut. AB diamankan pada Selasa (5/1) siang.

Bagaimana awal mula polisi mengusut kasus ini?

"Kita sudah dapat sebelah mata pisau mesin babat rumput yang dicabut dari lengan korban dan dilempar ke kebun sebelahnya. Korban Anna kena mata pisau itu," jelas Erjan.

Awalnya, polisi menduga kasus yang dialami Anna sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal. Namun polisi curiga terhadap luka korban yang diduga disebabkan benda tajam.

Pihak keluarga juga merasa ada kejanggalan pada luka korban. Keluarga akhirnya membuat laporan ke Polres Aceh Barat Daya dengan nomor laporan LP-B/69/XXI/RES.1.1.6/2020/SPKT Tgl 30 Desember.

"Awalnya diperkirakan laka lantas tunggal. Reskrim melakukan penyelidikan karena korban mengalami luka bacok diakibatkan benda tajam yang seyogianya tidak mungkin terjadi," bebernya.

Setelah menjalani perawatan beberapa hari, Anna akhirnya meninggal dunia pada Selasa (5/1) pagi. Akibat kejadian yang disebabkan kelalaian ini AB diamankan.

Dia ditahan di Polres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 356 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun dan paling rendah 1 tahun.