Tersangka Pelaku Penyiaraman Air Keras Ditangkap

 

Pekanbaru - Aksi penyiraman air keras terhadap sepasang kekasih di Pekanbaru terungkap. Empat pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (18/1/2021). 

Keempat pelaku, yakni JS alias Justin (28), EP alias Pardede (26), TSC alias Candra (19) dan FRG alias Fajar (51). 

Sementara yang menjadi korbannya yakni Eggi (26) dan Indah (26). Peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan Tamtama, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki pada Rabu (13/1/2021) lalu, saat hendak mengantar barang pesanan. 

"Saat itu kedua korban sedang mengantarkan order barang menggunakan sepeda motor," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat memimpin ekspos, Rabu (20/1/2021), dikutip dari Klikmx.com.

Kejadiannya kata Nandang, Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu keempat tersangka yang juga menggunakan dua sepeda motor sudah membuntuti korban.

"Begitu mendekati korban, salah satu tersangka yakni JS (Eksekutor,red) langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke wajah kedua korban," ucapnya. 

Akibat siraman itu, kedua korban mengalami luka berat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. 

Kondisi korban pria, Eggi, mengalami luka cukup serius di bagian wajah akibat siraman air keras dan melaporkannya ke pihak berwajib. 

"Korban melapor ke kita, langsung  dilakukan penyelidikan dan olah TKP," terang Kapolresta didampingi Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan dan Kanit Reskrim Iptu Aprino Tamara. 

Lima hari penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku terendus polisi. Para tersangka sedang berada di salah satu kamar hotel di Pekanbaru. 

Tak ingin buruannya lepas, petugas bergegas meluncur ke TKP dan melakukan penggerebekan dan penangkapan. 

"Langsung kita lakukan penangkapan di kamar nomor 220 salah satu hotel di Pekanbaru," ujar Nandang. 

Dari kamar itu diamankan tiga tersangka yakni JS, TSC, dan FRG. Saat dilakukan pengembangan, kembali diamankan satu tersangka lagi yakni, EP di rumah nya. 

Pengembangan tak berjalan mulus, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka JS karena berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan. 

"Saat pengembangan, tersangka JS melakukan perlawanan hingga diberikan tindakan tegas dan terukur (tembak,red)," jelasnya. 

Interogasi petugas, para pelaku mengaku nekat melakukan penyiraman lantaran sakit hati kepada korban, yang telah menyebarluaskan (viralkan,red) video aksi pelaku saat berunjuk rasa di perusahaan tempat korban bekerja.

"Korban merekam aksi para tersangka dan menyebarkan ke medsos. Jadi tersangka ini sakit hati," ungkap Kapolresta. 

Ditambahkan Nandang, keempat pelaku memiliki peran berbeda, JS berperan  sebagai eksekutor, yang menyiram korban dengan air keras. Sementara EP mengendarai motor membonceng JS. 

Lalu tersangka TSC berperan membonceng FRGS untuk membuntuti korban. 

Keempat tersangka ini juga mengaku, aksi tersebut disuruh oleh tersangka RU (DPO) yang memberikan imbalan kepada keempat tersangka dalam melakukan aksinya. 

"Ada uang Rp400 ribu yang kita amankan. Diduga sisa upah yang mereka terima. Tapi kami masih dalami lagi berapa mereka diupah. Tersangka disangkakan Pasal 355 KUHpidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Kapolresta.