Edarkan Ekstasi, 2 ABG Ini Ditangkap Polsek Tampan

 

Pekanbaru - Dua pelaku wanita yang masih Anak Baru Gede (ABG) berinisial AY berumur 15 tahun dan KO berumur 17 tahun ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan, karena menjual serta mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut berawal pada Kamis (18/2/2021), Tim Opsnal mendapatkan infotmasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi oleh pelaku AY. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melakukan undercover membeli narkotika jenis pil ekstasi dengan seorang pelaku perempuan berinisial AY.

"Setelah diikuti, pelaku AY ternyata melakukan pembelian narkotika jenis pil ekstasi kepada pelaku KO di sebuah parkiran hotel yang ada di Kota Pekanbaru. Dengan sigap Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku ABG tersebut," jelas Ambarita, Jumat (26/2/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Dari penguasaan pekaku AY ditemukan 1 kotak obat yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik berisikan 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru.

Selanjutnya atas hal tersebut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua pelaku ABG wanita dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI no 11 tahun 20212 tentang sistem peradilan anak," pungkasnya.